Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 112
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Premanisme, Polsek Ciawi Polres Bogor Amankan Joki dan Pak Ogah Berikan Arahan dan Pembinaan guna Cipta kondisi

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghilangkan Premanisme Polsek Ciawi Polres Bogor melakukan upaya pencegahan premanisme dengan melakukan penyisiran jalan alternatif dari arah Tol Ciawi sampai dengan arah Gadog Ciawi Bogor yang dipimpin oleh Kapolsek Ciawi AKP DEDE LESMANA JAYA, SH, MH didampingi Kanit Samapta IPTU DEDE […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dan Beri Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Di Desa Cogreg

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengajian dan bakti sosial di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada hari Senin (23/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah desa binaan. Pada kesempatan […]

  • Kejagung Cegah Nadiem Makarim Ke Luar Negeri

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 340
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Kejaksaan Agung mencegah eks mendikbud nadiem makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi program digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam […]

  • Tindak Premanisme dan Pungli, Polsek Caringin Gelar Operasi dan Berikan Pembinaan di Pangkalan Ojek Cimande

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menjaga ketertiban dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah hukumnya, Polsek Caringin melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan Antisipasi Pungli pada Kamis (08/05/2025). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Bawas Polsek Caringin bersama personel piket patroli, yaitu Aiptu Mustopa, Aiptu Budiyanto, dan Aipda Dery C.P. Operasi difokuskan di sekitaran […]

  • Kota Bogor Gelar Apel Solidaritas Untuk Sumatera

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 608
    • 0Comment

    Tegarnws.co.id-Kota Bogor, 8 Desember 2025| Pemerintah Kota Bogor menggelar Apel Solidaritas untuk Sumatera (Aceh–Sumut–Sumbar) yang dirangkaikan dengan doa lintas agama dan penggalangan dana, Senin (8/12/2025) di halaman Balaikota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda, Bogor Tengah. Kegiatan dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, M.A, dan diikuti sekitar 250 peserta dari unsur Forkopimda, ASN, […]

  • Ojan Sebut Kamar Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Lapas Kelas II Serang

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 12 September 2025| Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada 10 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut. B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai imbalannya, […]

expand_less