Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Narkoba

Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Maret 2026
in Info Narkoba
0
Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Gambar: Ilustrasi

585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.

​Kronologi Kejadian

You might also like

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, yakni (AR) yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir di area Superindo, dan rekannya (HL), diduga bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika di media sosial.

​Alih-alih menggunakan identitas asli, keduanya diduga sengaja menggunakan akun yang mengatasnamakan (JL) untuk melakukan transaksi tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan reputasi (JL), tetapi juga menyeret namanya ke dalam pusaran tindak pidana serius.

Mediasi yang Alot

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sebuah pertemuan mediasi keluarga digelar di kediaman (HL) yang berlokasi di Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau pengakuan dari pihak pelaku.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses mediasi berjalan buntu karena sikap para pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Muncul dugaan bahwa sikap “bebal” para pelaku dipicu oleh latar belakang keluarga salah satu pelaku.

(HL) diketahui merupakan anak dari seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) berinisial (SL).

​”Mereka seolah merasa berada di zona nyaman karena merasa punya perlindungan atau ‘kebal hukum’ lantaran status orang tua salah satu pelaku sebagai Pamdal,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Status Terkini dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, korban (JL) belum mendapatkan keadilan atau klarifikasi yang diharapkan. Padahal, pencatutan nama dalam transaksi ilegal tersebut sangat mengancam keamanan dan nama baik korban di mata hukum maupun masyarakat.

​Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis: Daftar Jeratan Pasal untuk Para Pelaku (AR & HL). ​Untuk menghadapi pihak yang merasa “kebal hukum”, penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi adalah kunci.

Berikut adalah pengelompokannya:

​1. Pelanggaran Utama: Manipulasi Data & Nama Baik (UU ITE & KUHP)
​Pasal 35 UU ITE: Manipulasi data seolah-olah otentik mencatut nama (JL). Ancaman: 12 Tahun Penjara.
​Pasal 27A UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik di ruang digital.
​Pasal 434 KUHP Baru: Fitnah menuduh (JL) melakukan transaksi narkoba.
​Pasal 433 & 439 KUHP Baru: Pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
​2. Keterlibatan dalam Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009).

Walaupun mereka menggunakan nama (JL), faktanya merekalah yang melakukan inisiatif transaksi:
​Pasal 112/114: Memiliki, menguasai, atau membeli narkotika. ​Pasal 127: Penyalahguna narkotika (jika mereka terbukti mengonsumsi). ​Pasal 132: Permufakatan Jahat (Karena AR dan HL bersekongkol/bertukar ide untuk membeli narkoba). ​UU ITE (Revisi Kedua 2024) Pasal 35: Terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik (mencatut nama orang lain), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. ​KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 434: Terkait fitnah, jika pelaku menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti, dengan ancaman 4 tahun penjara.

​Pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum formal ke kepolisian jika tidak ada itikad baik lebih lanjut dari (AR) dan (HL). Kasus ini menjadi sorotan warga Jatikramat sebagai peringatan akan bahaya penyalahgunaan identitas digital.(Tim/Red)

Tags: BekasiJatikramatnama baikPencemaran
Previous Post

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Next Post

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BNNP Provinsi Aceh Berhasil  Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”
Info Narkoba

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

by Tegar News
17 Agustus 2026
Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak
Info Narkoba

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

by Tegar News
14 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

by Tegar News
2 Agustus 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

by Tegar News
27 Juni 2026
Next Post
Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Konselor Puspaga Ambil Data Warga Tanpa Izin Pemilik Yang Sah

Konselor Puspaga Ambil Data Warga Tanpa Izin Pemilik Yang Sah

26 Oktober 2025
Tangis Korban RSUD Cabang Bungin Viral. Pak Bupati, Tolong Kami!’”

Tangis Korban RSUD Cabang Bungin Viral. Pak Bupati, Tolong Kami!’”

7 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima
Info Daerah

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima

19 Agustus 2026
Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News