Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pati, 16 Maret 2026 | Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026), dinilai terlalu ringan dan memicu kritik dari komunitas jurnalis.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana penganiayaan ringan sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Tuntutan tersebut memicu reaksi dari sejumlah wartawan dan pegiat kebebasan pers yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka menilai hukuman yang dituntut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, turut menyoroti tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan perlindungan kebebasan pers.

Menurut Agung, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.

“Kami berharap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dilakukan secara tegas. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, baik UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika kekerasan terhadap jurnalis dianggap ringan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas Agung.

Sementara itu, JPU Danang menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan pers, keselamatan wartawan, serta komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Warga Desa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu Amir Murtono menyambangi warga binaan diwilayah Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilkum Polsek Klapanunggal Rabu (04/06/2025). Kegiatan tersebut adalah salah satu sarana yang dilakukan oleh anggota Polri demi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Hadiri Upacara Pembukaan MPLS SMAN 1 Dramaga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor, Polda Jabar. Aiptu Dani Dayusman menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan anak anak sekolah di wilayah hukum binaanya pada Senin 14 Juli 2025. Bhabinkamtibmas Aiptu Dani Menghadiri Kegiatan Pembukaan Upacara MPLS Ke sekolahan SMAN 1 Dramaga dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan kepala sekolah staf guru dan […]

  • Upaya Pembungkaman Berita: Pabrik Oli Ilegal Marunda Bisa Mengancam Kesehatan Masyarakat, Minta GMOCT Take Down Berita

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Mei 2025| Sebuah pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena dampak lingkungannya yang berbahaya, tetapi juga karena upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan terkait. Kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Pabrik yang berlokasi di Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW […]

  • Kapolres Bogor Ikuti Uji Validitas Rumus Konsep Sistem Informasi Logistik (SILOG) Polri

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., Rabu 07/05/2025 turut menghadiri kegiatan Uji Validitas Rumus Konsep Sistem Informasi Logistik (SILOG) Polri yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan sistem logistik yang lebih terintegrasi dan efisien di lingkungan kepolisian, pada Rabu (07/05/2025) siang. Kegiatan yang digelar di Polresta Bogor Kota ini bertujuan untuk menguji […]

  • Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 25 Oktober 2025| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk merespons aduan serius terkait dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta, PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI). Dalam RDPU tersebut, […]

  • Wow! Begini Cara PHI Rangkul Media Lewat Ajang APEKA 2025

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan, kembali menggelar Anugerah Pewarta Energi Kalimantan (APEKA) 2025 sebagai bentuk apresiasi bagi insan PERS APEKA merupakan program tahunan yang diinisiasi PHI untuk memberikan penghargaan atas karya jurnalistik berkualitas yang mengangkat […]

expand_less