Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Lawan Mafia Aset, MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Lahan!

Chairul Husen by Chairul Husen
13 April 2026
in Hukum
0
Lawan Mafia Aset, MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Lahan!
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 13 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan bernilai fantastis, Rp1 triliun, melawan PT Modern Industrial Estat. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA nomor 6 K/TUN/2026, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., secara tegas mengabulkan permohonan kasasi Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Banten.

You might also like

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Dalam putusan tertanggal 11 Maret 2026 tersebut, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menyatakan gugatan PT Modern Industrial Estate tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

​Desakan Pengosongan Lahan 

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa kemenangan hukum ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan. Ia menilai putusan kasasi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) secara operasional yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

​”Secara hukum administrasi negara, amar ‘Gugatan Tidak Diterima’ ini telah mengunci pintu bagi korporasi untuk mengklaim lahan Situ Ranca Gede. Kami mendesak PT Modern Industrial Estate untuk segera menunjukkan sikap patuh hukum dengan mengosongkan lahan dan menyerahkannya kembali kepada BPKAD Banten tanpa syarat apa pun, proses peralihan dari awalpun sudah ada permasalahan hukum secara pidana itu” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4/2026).

​Mukhsin juga menekankan bahwa korporasi tidak lagi memiliki alas hak yang sah untuk beraktivitas di atas lahan tersebut. “Sikap bersikukuh hanya akan memperburuk citra perusahaan. Ini saatnya mereka menunjukkan integritas sebagai good corporate citizenship dengan tunduk pada putusan peradilan tertinggi,” tambahnya.

​Sekjen MataHukum Melanjutkan bahwa meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak bersikap pasif. Menurutnya, Pemprov harus segera melakukan langkah pengamanan aset baik secara fisik maupun administratif guna menghindari upaya sabotase atau pemanfaatan lahan secara ilegal pasca-putusan.

​”Ini adalah momentum krusial bagi Pemprov Banten. Segera pasang plang pemberitahuan bahwa lahan ini adalah Aset Milik Pemprov Banten berdasarkan Putusan MA No. 6 K/TUN/2026. Jangan memberi ruang tunggu, Hukum melindungi pemegang putusan Kasasi, ini sudah jadi kawasan industri sudah banyak pabrik bila ada yang dirugikan oleh PT. Modern yang silahkan tempuh jalur hukumnya” tegas Mukhsin Nasir.

​Kemenangan Melawan Praktik Gelap

​Penyelamatan aset seluas ratusan hektar ini dipandang sebagai kemenangan moral masyarakat Banten atas dugaan praktik gelap tata kelola lahan yang merugikan negara selama bertahun- tahun.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi strategis antara Pemprov Banten dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten.

​Dengan kembalinya lahan Situ Ranca Gede ke tangan negara, masyarakat kini menanti langkah transparan pemerintah dalam mengelola aset tersebut demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan publik, bukan kembali jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.[]

Tags: BantenGedeLahanRancaSitu
Previous Post

Rebranding PKN, IndexPolitica: Gede Pasek Bisa Arahkan Partai ke Politik Inklusif Berbasis Identitas Nusantara

Next Post

LAPORAN KHUSUS: Lingkaran Setan di Piring Anak Sekolah “Kotak Pandora” Badan Gizi Nasional (BGN) Kembali Terjungkal

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
LAPORAN KHUSUS: Lingkaran Setan di Piring Anak Sekolah “Kotak Pandora” Badan Gizi Nasional (BGN) Kembali Terjungkal

LAPORAN KHUSUS: Lingkaran Setan di Piring Anak Sekolah "Kotak Pandora" Badan Gizi Nasional (BGN) Kembali Terjungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF

Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF

27 Mei 2025
Ketua Umum AKPERSI Angkat Bicara Terkait Tewasnya Peserta Demonstrasi di Tabrak Mobil Barracuda

Ketua Umum AKPERSI Angkat Bicara Terkait Tewasnya Peserta Demonstrasi di Tabrak Mobil Barracuda

29 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News