Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jum’at pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan, dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.” Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.”paparnya.

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon.”Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Tambahnya.” Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui (Dewan Pers)
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur.

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.”ujarnya

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir. (Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar di tegakkan dan wartawan Amir dapat segera dibebaskan. Kasus ini, kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, perlindungan profesi wartawan. Penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana. Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.” pungkasnya,[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Indra KIP

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/07/2025). Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Desa Babakan Sadeng, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Sambang dan patroli […]

  • UMKM Kuala Tanjung Berterima Kasih Atas Dilibatkan Dalam Kunjungan Kapal Pesiar MV Star Voyager

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuala Tanjung, 1 Juni 2025|Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kuala Tanjung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut serta dalam menyambut kedatangan kapal pesiar MV Star Voyager yang bersandar di Pelabuhan Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung pada kedua kali nya 01 Juni 2025. Sebanyak kurang lebih […]

  • Polri Berhasil Mengungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita 214 Ton Barang Bukti Sebanyak 2,1 Ton Dimusnahkan Bersama Presiden RI

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar
    • visibility 566
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Jadi Sorotan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode terakhir dengan 65.572 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 1.422 kasus di antaranya telah menjalani program rehabilitasi sebanyak 1.898 kali sebagai upaya Polri dalam penegakan hukum yang […]

  • Muspika Megamendung Gelar Apel Gabungan Dan Operasi Premanisme, 11 Pak Ogah Diamankan

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kecamatan Megamendung, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Megamendung menggelar Apel Gabungan dan Operasi Premanisme pada Sabtu (17/5/2025), bertempat di halaman Kantor Kecamatan Megamendung. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran Forkopimcam dan diikuti 20 personel gabungan dari unsur kecamatan, TNI, Polri, dan perwakilan […]

  • Kopassus Resmikan Satuan Baru, Ada 23 Batalyon Serta 6 Detasemen Anti Teror

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 267
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September, 2025| Komando Pasukan Khusus (Kopassus) gelar Upacara Peresmian Satuan dan Pelantikan Pejabat Baru. Upacara ini merupakan bagian dari validasi organisasi untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kesiapan operasional Kopassus. Validasi ini mencakup pembentukan satuan-satuan yang strategis diantaranya Satuan Dukungan Administrasi (Satdukmin) yang dipimpin oleh Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P. sebagai Dansatdukmin, Satuan […]

  • Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Desember 2025| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah Mabes Polri menerima laporan masyarakat secara langsung pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Mabes Polri dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM. Ratusan warga […]

expand_less