Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 31
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 April 2026 | Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu berbagai spekulasi serius, bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.

Pengamanan diperketat, pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke gedung pengadilan dilakukan dengan lebih teliti dari biasanya. Hal ini terjadi menyusul beredarnya kabar bahwa KPK telah melakukan pengawasan dan operasi senyap sejak pekan lalu, mencium adanya indikasi dugaan penyuapan bernilai puluhan juta dolar yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Apabila gugatan CMNP dikabulkan, negara berhak mendapatkan pendapatan pajak sebesar AS$23 juta.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dikhawatirkan akan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 melalui sistem pengadilan elektronik (E-Court).

Menyikapi kasak-kusuk tersebut, Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung. Ia meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah terjadinya praktik penyuapan yang dikhawatirkan merusak keadilan.

“Apabila benar putusan tersebut dijatuhkan, maka jelas hal itu akan sangat menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Hal ini sekaligus membenarkan apa yang telah disampaikan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, yang berkali-kali menyatakan di persidangan bahwa gugatan ini pasti akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan yang kuat, seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan jauh sebelum dibacakan,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Hingga berita ini disampaikan, majelis hakim yang menangani perkara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk kepada anggota majelis hakim Eryusman SH melalui telepon dan pesan singkat, tidak mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan Fakta Persidangan, Gugatan CMNP Telah Terbukti Beralasan

Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, CMNP menegaskan bahwa seluruh dalil gugatannya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Berikut adalah rincian pembuktian yang berhasil disampaikan:

Gugatan Tidak Kurang Pihak

Pihak Hary Tanoe dan MNC berdalih bahwa gugatan tidak lengkap karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU). Namun dalih ini telah terbukti tidak berdasar.


CMNP membuktikan bahwa ia tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan Drosophila Enterprise yang berkedudukan di Singapura. Seluruh transaksi dilakukan langsung dengan Hary Tanoe melalui MNC. Lebih lanjut, perusahaan tersebut hanya berupa perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, sehingga keterlibatannya tidak diperlukan dalam proses hukum ini.

Sementara itu, PT Bank Unibank Tbk juga tidak perlu digugat karena dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008, bank tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kewajiban mencairkan Surat Berharga Pasar Uang dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) karena penerbitannya melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, CMNP juga tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan bank tersebut, sebab seluruh proses penerbitan NCD dilakukan oleh Hary Tanoe melalui MNC.

Gugatan Tidak Salah Pihak

CMNP juga membantah dalih bahwa gugatan keliru menentukan pihak tergugat. Dalam gugatan ini, Hary Tanoe digugat secara pribadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, pada saat transaksi berlangsung, Hary Tanoe menjabat sebagai Direktur Utama MNC dan seharusnya mengetahui bahwa NCD yang diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tahun 1988. Selain itu, terbukti pula bahwa Hary Tanoe adalah pemilik manfaat sekaligus pihak yang mengendalikan seluruh kebijakan MNC, sehingga ia dan perusahaannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Gugatan Bukan Nebis in Idem

Dalih yang menyatakan bahwa gugatan ini sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya juga terbukti tidak benar. Gugatan yang diajukan CMNP pada tahun 2004 lalu menuntut agar NCD dinyatakan sah dan dapat dicairkan, dengan melibatkan pihak-pihak yang berbeda seperti PT Bank Unibank Tbk, BPPN, dan instansi pemerintah.

Sementara itu, gugatan saat ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita, dengan pihak tergugat yang juga berbeda. Dengan demikian, subjek, objek, dan tujuan hukum kedua perkara tersebut jelas berbeda satu sama lain.

Gugatan Tidak Daluarsa

Terakhir, CMNP juga membuktikan bahwa gugatan yang diajukan pada 28 Februari 2025 ini masih dalam batas waktu yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa untuk tuntutan perdata adalah 30 tahun. Sementara itu, kerugian hukum baru dapat diketahui secara pasti setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada Desember 2008 yang menyatakan NCD tersebut tidak sah. Sehingga secara hukum, gugatan ini diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berdasarkan seluruh pembuktian tersebut, CMNP menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Ironi Kasusnya Tidak Pernah Selesai Hingga Kini

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Desember 2025| Marsinah. Dia hanya seorang buruh di pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh. Pendidikannya setingkat SMA. Marsinah lahir pada 10 April, 1969 di Nganjuk Jawa Timur. Kalau ia masih hidup, sekarang umurnya 56 tahun. Dia tidak memiliki beaya untuk sekolah. Ia pun dibesarkan oleh neneknya sekalipun dia memiliki ayah […]

  • Kurangnya Pemahaman Program Pemutihan Pajak, Warga Lampung Kecewa

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 413
    • 1Comment

    Tegarnews.co id-Lampung, Rabu, 7 Mei 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat TEGAR Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara. Mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait program 100 hari Gubernur Lampung yang salah satunya berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut Okta, masyarakat sangat menantikan program ini, namun merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pemutihan hanya berlaku untuk […]

  • Ketua LSM TEGAR Soroti Terkait Tunjangan Rumah DPR RI Rp 50 Juta/Bulan “Jangan Hamburkan Uang Rakyat”

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Lampung, 23 Agustus 2025| Keputusan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan di saat kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sulit, sontak saja memicu kontroversi publik dan menuai gelombang kritik seantero tanah air. Okta Resi Gumantara, Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan […]

  • Kapolres Bogor Bagikan Takjil dan Buka Bersama Mahasiswa (BEM) di Pakansari

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 26 Februari 2026| Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan bagi-bagi takjil dan buka puasa bersama mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Bogor. Kegiatan berlangsung di Area Pakansari, Kabupaten Bogor, (25/2) pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor sebagai bentuk […]

  • Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE Petra, Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 22 November 2025| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (20/11), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan […]

  • Akibat Angin Kencang, Tiang Listrik Tumbang dan Menutup Akses Jaling

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya 19 November 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengakibatkan tiang listrik roboh ke jalan lingkungan (jaling) jalur intas Kampung Purwabakti Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Menurut informasi dari warga setempat yang melihat kejadian tersebut mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB (18/11/2025). Warga mengatakan,” Jadi awalnya hujan dari pagi […]

expand_less