Sabtu, November 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Tegar News by Tegar News
22 Mei 2026
in Hukum
0
Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta , 22  Mei 2026 | Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya, terkait proses hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat dua media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (jaringan Pikiran-Rakyat). Lembaga pimpinan Komaruddin Hidayat itu mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini dinyatakan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.

“Ya Dewan Pers kan prinsipnya, karya jurnalistik jika disengketakan oleh publik kan harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, melalui mekanisme undang-undang (Undang-Undang Pers) lah, sehingga tidak boleh dipidanakan,” ujar Manan, Jumat, 22 Mei 2026.

You might also like

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Dewan Pers meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu, untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Ini sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers, yang ditandatangani Kapolri kala itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

“Sekarang kembali ke polisi, yang karena polisi memiliki MoU dengan Dewan Pers, MOU soal perlindungan kemerdekaan pers dan peningkatan hukum dalam… profesi wartawan itu, kita berharap polisi mengikuti ketentuan dalam MoU itu, yaitu dengan kalau melakukan penyelidikan, kita berharap polisi segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat dari Dewan Pers, apakah ini merupakan sengketa pemberitaan yang seharusnya melalui mekanisme Undang-Undang Pers, sehingga tidak melalui jalur pidana, atau ini memang ada unsur pidana sehingga bisa diproses oleh polisi,” jelasnya.

Manan mengakui pihaknya atau siapa pun tak bisa melarang warga negara untuk membuat laporan polisi terkait pemberitaan media massa. Sebab hal itu merupakan hak. Namun, kata dia, yang bisa dilakukan ialah meminta polisi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena memang telah ada MoU tadi.

“Kita tentu menunggu koordinasi dari polisi dalam soal ini, kalau kasusnya sudah masuk ke penyelidikan,” tuturnya.

Adapun Dewan Pers sendiri telah memastikan bahwa sengketa pers dengan teradu Teropongistana.com, telah diselesaikan. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi.

Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu, serta memenuhi sejumlah poin rekomendasi lainnya.

Manan mengatakan, ketika sengketa pers telah diselesaikan Dewan Pers, pihaknya berharap persoalan itu selesai.

“Dari Dewan Pers kan sudah ada penilaian dan rekomendasi secara etik yang harus diikuti oleh media yang diadukan. Dan tentu saja kita berharap dengan keluarnya putusan itu, kasusnya dianggap selesai,” jelas dia.

Melalui penyelesaian secara etik tersebut, Dewan Pers berkeinginan agar tak ada langkah hukum lanjutan.

“Tapi kalau pun berlanjut, ya itu juga tidak bisa dicegah juga karena gunakan hak hukum itu diatur juga dalam undang-undang, sehingga yang bisa dilakukan sekarang ini adalah, ya polisi kalau menyelidiki kasus ini harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, seperti ketentuan dalam MoU itu,” jelas Manan.

Dewan Pers berharap, agar persoalan ini tak diproses secara pidana. Sebab, Dewan Pers menilai apa yang dilakukan Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

“Yaitu soal ketidakberimbangan yang itu kan secara etik, dalam kasus ketidakberimbangan biasanya kan sanksinya itu kan berupa sanksi etik juga, berupa pemenuhan hak jawab,” kata Manan.

“Dan setelah sanksi itu dilakukan, seharusnya orang yang mengadukan bisa menerima putusan itu, seharusnya seperti ada upaya pemulihan akibat adanya kesalahan pelanggaran etik, tapi itu kan masih dalam koridor etik yang seharusnya tidak perlu sampai harus ke pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi pelapor. Dua media tersebut yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran dengan laporan polisi tersebut. Sebab, sesungguhnya persoalan dengan perempuan yang menurut dia berinisial lengkap SI itu, sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

“Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI, tak kunjung diproses Polda Metro Jaya. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2021,” ujar Jumri, Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam berita, dijelaskan kronologi lengkap kasus itu, termasuk latar belakang dari SI. Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers, hingga akhirnya diselesaikan.

Jumri mengaku telah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi pada 20 Mei 2026 lalu. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan.(tim/red)

Tags: DewanJayaMetroPersPolda
Previous Post

Sudah Patuhi Dewan Pers, Dua Media Daring Tetap Diproses Polda Metro

Next Post

Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

Tegar News

Tegar News

Related Posts

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Next Post

Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

9 Oktober 2025
MENTAN Andi Amran: Sebut Kuota Impor Daging Ruminansia 2026, Amankan Stock Nasional dan Ramadhan

MENTAN Andi Amran: Sebut Kuota Impor Daging Ruminansia 2026, Amankan Stock Nasional dan Ramadhan

23 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News