Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ketua APDESI Jabar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Warga dan Acungkan Senjata Api

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Mei 2026
in Hukum
0
Ketua APDESI Jabar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Warga dan Acungkan Senjata Api
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Mei 2026 |Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik. Polres Metro Bekasi telah menerima laporan pengaduan dari seorang warga yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut di kediamannya di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sabtu. (30/05/2026)

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menceritakan rangkaian peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026, sekitar pukul 01.57 WIB.

Dalam laporannya, Layla menyebut sekelompok orang mendatangi rumahnya pada saat sebagian besar warga sedang beristirahat. Sebelum dirinya mengetahui kedatangan rombongan tersebut, beberapa orang diduga lebih dahulu memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng.

Layla kemudian mendengar suara gaduh dari luar rumah. Saat keluar untuk memastikan sumber suara tersebut, ia mendapati sejumlah orang berada di sekitar kediamannya. Situasi itu langsung membuat penghuni rumah merasa khawatir karena kedatangan rombongan tersebut terjadi pada waktu yang tidak lazim.

Menurut pengakuan korban, seseorang yang memperkenalkan diri dengan inisial WK kemudian tampil dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang. Namun korban mengaku tidak mengenal orang tersebut maupun tujuan kedatangannya.

Karena belum memperoleh kejelasan identitas dan maksud kedatangan rombongan itu, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumah. Tidak lama kemudian, rombongan tersebut mengaku berasal dari Polres Karawang.

Mendengar hal itu, Layla meminta rombongan menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun menurut keterangannya, rombongan hanya memperlihatkan dokumen tersebut dari jarak yang cukup jauh sehingga dirinya tidak dapat membaca ataupun memverifikasi isi surat tersebut secara jelas.

Korban yang mengaku memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk memeriksa dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum terkait identitas maupun legalitas kedatangan rombongan tersebut, Layla memilih menghadirkan pendamping dan saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.

Korban kemudian menghubungi Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat. Setelah Ahmad Syarifudin tiba di lokasi, korban akhirnya membuka pintu gerbang agar pertemuan dapat berlangsung dengan disaksikan pihak lain.

Menurut laporan pengaduan, suasana berubah menjadi tegang setelah salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Saat korban menjawab tidak mengenal, orang tersebut diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.

Korban menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis karena disampaikan dalam situasi yang sudah menegangkan. Setelah itu, rombongan terus mengajukan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah anggota keluarga serta seseorang yang disebut sedang dicari.

Menurut keterangan korban, percakapan yang berlangsung di halaman rumah tersebut semakin memanas. Korban mengaku merasakan tekanan dan ketidaknyamanan akibat sejumlah ucapan yang dilontarkan oleh pihak yang datang.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Korban menilai ucapan tersebut telah menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Tidak hanya melaporkan dugaan intimidasi, korban juga melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang diduga terjadi saat peristiwa berlangsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang cukup serius.

Merasa hak dan rasa amannya terganggu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang muncul dalam laporan pengaduan tersebut.

Rino menegaskan bahwa aparat harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan alat bukti, mendengar keterangan para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan maupun penyalahgunaan senjata api, maka penyidik harus mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegas Rino.

Rino juga mengingatkan bahwa tidak seorang pun boleh merasa berada di atas hukum. Namun di sisi lain, ia meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai aparat penegak hukum menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan secara resmi.

“Kami berharap Polres Metro Bekasi mengusut perkara ini secara independen dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, dan kejelasan atas peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: ApdesiJabarKetua
Previous Post

Ketika Desa Kuat Indonesia Hebat: PABPDSI Bawa Aspirasi Jutaan Pengabdi Desa ke Istana

Next Post

Di Tengah Badai Ekonomi dan Kebijakan Kontroversial, Rakyat Makin Was-Was, Ada Apa dengan Pemerintah Saat Ini?

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Di Tengah Badai Ekonomi dan Kebijakan Kontroversial, Rakyat Makin Was-Was, Ada Apa dengan Pemerintah Saat Ini?

Di Tengah Badai Ekonomi dan Kebijakan Kontroversial, Rakyat Makin Was-Was, Ada Apa dengan Pemerintah Saat Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPP GANN Gelar Konsolidasi Bersama Ketua Umum Sangaji Bima, Siapkan Program Kerja 2025–2026

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

30 Oktober 2025
Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

20 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News