Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah

Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
  • visibility 25
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Mei 2026 | Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega proyek di Pesisir Utara Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai terkuak ke permukaan. Proyek yang menjadi pusat ekonomi baru ini diduga kuat dibangun di atas tumpukan material tanah galian ilegal yang merusak ekosistem Banten selama bertahun-tahun lamanya.

Bagaimana mungkin, proyek berskala masif dengan investasi triliun rupiah bisa meloloskan material yang perizinannya “abu-abu”? Ketegasan negara kini dipertanyakan. Apakah pengawasan begitu lemah, ataukah ada pembiaran terstruktur demi kelancaran proyek raksasa tersebut?

Menurut pengamat hukum yang juga sekjen MataHukum Mukhsin Nasir bahwa Dasar Hukum dan Pelanggaran Berlapis.

Secara hukum, penggunaan material dari tambang ilegal atau legal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ucap Mukshin Nasir

Artinya, perusahaan yang menerima (penadah) urugan dari galian ilegal dapat dijerat pidana yang sama beratnya dengan sang penambang.

Skandal Koordinat dan Plotting Izin

Bukan rahasia lagi, banyak tambang di wilayah Lebak, seperti di Kecamatan Curugbitung dan Desa Cilayang, kalau memang berizin diduga beroperasi di luar koordinat plotting yang diizinkan. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) sering kali dijadikan tameng, padahal di lapangan, titik pengerukan melenceng jauh dari peta wilayah izin yang diberikan.

Hal ini diperparah dengan dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat di lokasi tambang. Jika Satgas Tambang dan aparat penegak hukum (Gakkum) melakukan audit sinkronisasi antara Titik Koordinat Izin vs Realita Lapangan, maka akan ditemukan fakta mengerikan mengenai luas kerusakan lingkungan yang tidak terdata dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Mukshin Nasir, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, mengecam keras dugaan keterlibatan korporasi besar dalam ekosistem tambang ilegal ini.

“Sangat tidak masuk akal jika proyek sebesar PIK tidak memiliki mekanisme due diligence (uji tuntas) terhadap asal-usul materialnya. Bagaimana mungkin tanah urugan bertahun-tahun diambil dari sumber yang izinnya tidak jelas? Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan sistemik. Jika materialnya berasal dari galian ilegal, maka pengembang proyek tersebut secara otomatis adalah penadah hasil kejahatan sesuai UU Minerba,” tegas Mukshin Nasir.

Mukshin juga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia di tingkat bawah (sopir truk), melainkan memutus rantai pasok hingga ke penadah besar.

“Kami minta aparat penegak hukum dan Satgas untuk cek ulang koordinat lokasi tambang yang katanya berizin di Curugbitung dan sekitarnya. Jika melenceng satu meter saja dari plot izin, tutup dan pidanakan! jika ilegal segera hentikan Jangan biarkan perusahaan pengangkut bebas melenggang menyuplai tanah ilegal. Negara harus hadir, jangan sampai kalah oleh kekuatan kapital yang merusak lingkungan demi urugan proyek mewah, termasuk DPR RI panggil pihak pihak terkait lakukan RDP karena masyarakat banyak terdampak selama bertahun tahun” tambahnya dengan nada tajam.

“bahwa “Audit Sinkronisasi Koordinat” adalah kunci. Jika data di sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) milik Kementrian ESDM tidak sinkron dengan pengerukan di lapangan (Curugbitung), maka otomatis seluruh material yang dikirim ke proyek (PIK) adalah barang ilegal, dan penerimanya wajib diproses hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba” tegas Mukhsin

Gakkum Ditantang Nyali

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku tambang ilegal kini ditagih pembuktiannya. Kasus di Curugbitung adalah ujian nyata bagi Dirjen Gakkum ESDM dan KLH maupun satgas PKH.

Hingga berita ini diturunkan, hilir mudik truk tanah di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang masih menjadi pemandangan sehari-hari, menyisakan debu bagi warga dan keuntungan triliunan bagi segelintir elite di balik tembok tinggi proyek pesisir.

Redaksi Investigasi akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan oknum yang mem-bekingi skandal urugan tanah Banten ini.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba. Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan […]

  • Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta, Perkuat Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, (16/9). Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga persatuan Bangsa dan stabilitas Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar tokoh agama dalam menjaga keutuhan Bangsa. Ia […]

  • Alatan Indonesia Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Lewat Sertifikasi TKDN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 150
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Jakarta – Alatan Indonesia menggelar webinar bertema “Strategi Peluang Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sertifikasi TKDN” pada Rabu, 7 Mei 2025. Acara ini menghadirkan pembicara Harmada Sibuea, ahli di bidang kebijakan publik dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pemaparannya, Harmada menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran hingga Rp1.200 triliun untuk pengadaan […]

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Barat, Jabar, 19 September 2025| Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sirnagalih Sambangi Warga, Ajak Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sirnagalih, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah hukumnya. Kegiatan sambang tersebut dilakukan di Kampung Kabandungan RT 01 RW 05, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi kediaman warga atas […]

  • Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 2 Oktober 2025| Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik […]

expand_less