Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Serang, 27 Juni 2026 |   Sejumlah mahasiswa menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan beberapa sebuah kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas peternakan yang telah beroperasi, sementara terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha belum dapat dipastikan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dari masyarakat sekitar, kandang ayam broiler tersebut telah menjalankan aktivitas budidaya dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan dari warga mengenai kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha, terutama terkait kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Atas dasar itu, mahasiswa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.

Mahasiswa menjelaskan secara pandangan akademik kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sistem perizinan bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Ketidakpatuhan terhadap sistem perizinan berpotensi menimbulkan konflik sosial, degradasi lingkungan, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Dalam perspektif hukum, kegiatan usaha peternakan di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan usaha peternakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, mekanisme perizinan berusaha diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Di sisi lain, aspek lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dan potensi dampaknya. Apabila pembangunan kandang dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wildan Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat!

Menilai bahwa keberadaan kandang ayam broiler harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka pemerintah diharapkan menegakkan aturan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau opini. Ujarnya

Mahasiswa berharap polemik mengenai dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,’ tutupnya.[]

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • photo_camera 1

    Polsek Kedung Waringin Sambangi Ibu-ibu Pengajian, Imbau Waspadai Penipuan Pinjaman Online

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 2.737
    • 0Comment

    Tegarnews.site – Bekasi — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas jelang Idul Adha, Kapolsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, SH bersama jajaran menyambangi kegiatan pengajian ibu-ibu di Kampung Bojong, Gang Arpen RT 003/005, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Senin (28/4/2025) pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ipda Asep Mulyadi, SH (Kanit […]

  • KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 23 Februari 2026| Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat Desa, ketua RT 06 RW 01, dan ketua karang taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik […]

  • Polres Bogor Laksanakan Patroli Malam Untuk Cegah Kejahatan di Wilayah Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 25 Juli 2025| Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Bogor melaksanakan patroli malam pada Rabu 23 Juli 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor. Patroli dilakukan oleh personel gabungan dari instansi keamanan, dengan menyusuri jalan-jalan utama, area publik, serta lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti pencurian, […]

  • Sosialisai Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kota Medan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,12 November 2025 Kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Medan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data nilai tanah yang menjadi dasar penting dalam berbagai pelayanan pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, serta Majelis Kehormatan IPPAT Kota Medan, Bapak Yulhamdi […]

  • Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 17 Juni 2026 | Sebagai Menteri ESDM yang memimpin kebijakan ini dari awal, Bahlil Lahadalia tetap harus bertanggung jawab penuh atas dampak RKAB 2026 terhadap pasokan batu bara PLN. Jabatan menteri itu bukan hanya soal wewenang mengatur, tapi juga tanggung jawab moral dan operasional ketika eksekusi bikin gonjang-ganjing di lapangan. Kenapa Harus […]

  • Silaturahmi Ramadan, FJP2 Bogor Raya Gelar Reshuffle Kepengurusan Perkuat Peran Sosial Kontrol

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 1 Maret 2026| Jajaran pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menggelar kegiatan silaturahmi yang dirangkaikan dengan rapat reshuffle kepengurusan serta buka puasa bersama, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Penasehat FJP2 , Kol (Purn) H.Iwo Supriyanto. SH.MM., di Cikaret Gang Gotong Royong RW 09, Kelurahan Cikaret, Kota Bogor. Acara dihadiri oleh […]

expand_less