Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara!

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 11 minute ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 27 Juni 2026 | Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.


Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.

3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, MATAHUKUM mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.[]

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-Polri Bersinergi Wujudkan Lingkungan Aman Di Desa Citeko

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id| Dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Citeko Bripka Apep Alimudin bersama Babinsa Pelda Rudi Siswantoro melaksanakan sambang dialogis di Kampung Kebon Jae RT.04/02, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan sambang ini dilaksanakan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dan warga, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar […]

  • TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS “Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS”

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Maret 2026 | Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers […]

  • Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog Terkait PT Agrinas, Ini Temuan LSM Gakorpan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 5 Nopember 2025| Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum LSM Riau Bersatu. Kekhawatiran Forum LSM Riau Bersatu, sejak awal penyitaan lahan kebun sawit di areal hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas […]

  • Hampir 5 Tahun Berlalu! Peristiwa 6 Anggota Laskar FPI Tewas Ditembak, Namun Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan.

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Syarif H
    • visibility 420
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sudah hampir 5 tahun berlalu peristiwa terjadinya penembakan 6 anggota laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) hingga tewas pada 07 Desember 2020. Namun luka kelam itu masih membekas di dalam hati seluruh anggota FPI. Pasalnya mereka menilai hinggi kini masih belum mendapatkan keadilan, serta belum semua pelaku pembunuhan diungkap dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut […]

  • Kapolda Aceh Bersama Wagub dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Pengungsi di Singkil

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Aceh, 5 Desember 2025| Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fad, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto tiba di Bandara Syekh Hamzah Fansyuri Aceh Singkil, Kamis, 4 Desember 2025. Kunjungan rombongan pejabat tinggi tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi para […]

  • Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 22 Oktober 2025| Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan […]

expand_less