Proyek 10,6 Miliar Diduga Ada Pembiaran, MataHukum Desak PPK dan Dinas PUPR Lebak Diperiksa
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lebak, 15 Juni 2026 | Anggaran fantastis senilai Rp10,6 miliar yang digelontorkan melalui APBD 2026 untuk proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung– Gajrug diduga kuat menjadi ajang bancakan. Modus operandi pengurangan spesifikasi teknis dan metode kerja asal-asalan kian benderang setelah sejumlah aliansi mahasiswa mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian fatal pada item krusial di lapangan.
Proyek yang digarap oleh CV Falby Putra Mandiri ini kini berada di bawah radar pengawasan hukum. Lemahnya fungsi controlling dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak memicu kecurigaan publik adanya pembiaran yang terstruktur demi meloloskan mutu pekerjaan yang jauh dari standar kontrak.
Menanggapi carut-marut tata kelola infrastruktur tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara. Ia menilai penemuan di lapangan terkait manipulasi separator layer (lapisan plastik), pembesian yang tidak sesuai standar, hingga metode kerja yang serampangan bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana.
“Anggaran 10,6 miliar itu uang rakyat, bukan modal bagi-bagi komisi antara oknum dinas dan kontraktor nakal. Kalau sejak awal lapisan plastik pembatas diakali dan pembesiannya dikurangi, ini namanya sengaja merusak jalan sebelum dipakai. Dinas PUPR Lebak jangan pura-pura buta dan tuli. PPK dan Kepala Dinas adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengendalikan mutu, bukan malah menjadi stempel pembiaran atas pekerjaan yang asal jadi,” tegas Mukhsin Nasir saat dihubungi, Minggu (14/6).
Mukhsin juga memberikan sindiran menohok kepada aparat penegak hukum setempat, khususnya Kejaksaan Negeri Lebak, untuk menguji nyali dan integritas mereka dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
“Kasus ini sudah terang benderang, Sekarang bolanya ada di penegak hukum. Pertanyaannya, apakah Kejaksaan Negeri Lebak punya keberanian untuk menyentuh lingkaran dinas dan rekanan ini? Ataukah Kejari hanya akan menjadi penonton yang pasif menunggu infrastruktur Lebak hancur lebur? Kita tantang Kejari Lebak: kalau memang berani dan bersih, segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga selaku PPK, serta Direktur CV Falby Putra Mandiri. Jangan sampai publik berasumsi ada ‘mata yang tertutup’ di balik proyek belasan miliar ini,” sindir Mukhsin tajam.
Kontrak Kerja yang Dikangkangi
Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif, manipulasi pada item pembesian dan ketebalan lapisan plastik (separator layer) secara langsung memangkas umur rencana jalan secara drastis. Metode kerja yang mengabaikan standar teknis tersebut diduga sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi (margin profit) yang tidak sah dengan memanfaatkan longgarnya pengawasan dari internal DPUPR Lebak.
MataHukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa dokumen pendukung ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi, Redaksi mencoba menghubungi dinas terkait tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Mata Hukum




At the moment there is no comment