Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 135
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 7 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan satu unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

*Sorotan LSM: Potensi Celah Tata Kelola Limbah*

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka — dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” katanya.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerja sama antarperusahaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan 160 Sertifikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palu|Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (09/07/2025). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin dan Babinsa Sambangi Warga Desa Mekarsari

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan, salah satunya melalui sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin, Aiptu Ateng Nasuta, bersama Babinsa Koramil Rumpin, Sertu Sugeng Riyadi, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (06/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta dan Sertu Sugeng Riyadi didampingi Kepala Desa Mekarsari, Bapak […]

  • Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu di Sumut

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,26 Mei 2026 | Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi terpantau berlangsung secara terang-terangan di SPBU 14.202.113 yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik “mencuring” dan kerja sama antara oknum internal SPBU dengan mafia BBM […]

  • Undang-Undang Hukuman Mati Baru Israel Memicu Kecaman Global, Wilson Lalengke: “Hormati Hak Asasi Manusia, Hapus RUU Ini”

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) telah memicu kontroversi besar setelah menyetujui undang – undang yang mengembalikan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang, telah menuai kritik tajam dari […]

  • Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Riau, 26 Juli 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Pembukaan Muktamar XI HIMA Persis. Turut mendampingi Kapolri, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Dankorbrimob, Astamaops, dan Kapolda Riau. Jenderal Sigit pun mengucapkan selamat kepada HIMA Persis yang akan memilih ketua umum baru. Muktamar sendiri dinilai Kapolri merupakan ajang penting untuk silaturahmi dan mencetak SDM unggul […]

  • Sinergitas TNI/Polri Bersama Warga Desa Kp Gunung Ciawi, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 368
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 September 2025| Sinergitas antara TNI dan Polri terus ditunjukkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Gugunung RT 03 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (04/09/2025). Kegiatan tersebut bertujuan mempererat hubungan silaturahmi dengan warga desa binaan sekaligus […]

expand_less