Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Hukum
0
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Magelang, 21 Juli 2026 | Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice yang melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, hingga Kasat Reskrim setempat.

Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota sekaligus Ketua Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasie Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Terungkap perbedaan mencolok antara hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng dengan keterangan yang disampaikan saat sidang. Dalam BAP Propam, Bripka Dwi Afandi mengaku menerima total Rp26 juta, namun di hadapan majelis ia hanya mengakui Rp2 juta.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja S.H., menilai hal ini membuktikan majelis tidak menelusuri kebenaran material sebagaimana temuan awal penyidikan propam Polda Jateng.

Menanggapi hal itu, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan:
“Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami tidak berhak memaksakan keterangan. Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah; demosi sekaligus merupakan pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran, terbukti sidang kami gelar terbuka untuk umum.”

“Hal yang meringankan adalah Terlapor atau Pelanggar (Bripka Dwi Afandi) mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya”.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah jika mengacu kepada informasi bahwa Bripka Dwi Afandi ini sebelumnya pun telah melanggar disiplin (total dua kali), apakah hukuman Demosi pantas?

Jika ada pihak-pihak yang tidak sesuai atau sependapat dengan kami, silahkan, bukan artinya kami menantang, point nya kami sudah sesuai dengan Rule atau aturan.

Meski demikian jika mengacu kepada referensi Google yang sangat mudah untuk diakses, aturan KKEP mengamanatkan majelis berwenang dan wajib mengungkap kebenaran material meskipun terlapor menyangkal, dengan mendalami bukti dokumen, rekaman, memanggil saksi, hingga menarik kesimpulan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Fakta bahwa hasil pengakuan Rp26 juta dalam berkas Propam tidak digali kembali di sidang semakin memperkuat dugaan pihak Marlundu bahwa proses belum menuntaskan fakta sebenarnya.

Sementara itu di Bandung Marlundu Lumban Raja S.H., setelah mendapatkan informasi terkait dengan hasil wawancara team liputan khusus GMOCT dengan Kompol Eka Yuniastuti selaku ketua majelis sidang etik tersebut, mengatakan :

“Saya kira mereka bukan lagi layak disebut sebagai penegak hukum, tapi sebaliknya. Begini aja deh, saya tantang mereka debat terbuka disaksikan oleh para awak media dan seluruh masyarakat Indonesia, berani gak kira..? Potong leher saya kalau bersedia. Ini tantangan, harusnya kalau mereka merasa benar dan sudah sesuai dgn aturan seperti omongannya itu, beranilah. Kan demi kebenaran.

Saya itu setiap kali ngomong buktinya jelas, dan siap di uji kapan pun, siap di buka ke Publik dan debat di depan publik. Sekali lagi saya tantang berani gak mereka, kalau gak berani, yah udah kalian awak media simultan sendiri dah”.

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#NoviralNoJustice
#SidangEtikPolri
#PolresMagelangKota
#KebenaranMaterial
#GMOCT

Tim/Red (GMOCT)
No Pengaduan: 082117586761

 

Tags: KKEPKotaMagelangPolres
Previous Post

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Next Post

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

27 September 2025
Inggris Menganggap Usulan Otonomi Maroko Kredibel Layak Dan Pragmatis Menyelesaikan Sengketa

Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

1 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News