Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Pengamat Hukum Nilai Pabrik di Jawilan Rusak Ketahanan Pangan, Desak Pemkab Serang Bertindak

Tegar News by Tegar News
22 Juli 2026
in Info Daerah
0
Pengamat Hukum Nilai Pabrik di Jawilan Rusak Ketahanan Pangan, Desak Pemkab Serang Bertindak
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 22 Juli 2026 | Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari praktisi hukum serta publik. Berdasarkan data spasial dan titik lokasi di lapangan, kompleks pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS ini menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.

Berdasarkan peninjauan di lapangan, kompleks industri skala besar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan dasar. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dugaan pelanggaran terhadap alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.

You might also like

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

Analisis Yuridis: Indikasi Kejahatan Korporasi dan Ancaman Pidana Berat

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam dan keras terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur pembiaran terstruktur dari instansi berwenang.

“Operasional pabrik tanpa dokumen perizinan dasar dan berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat diancam dengan pidana korporasi. Ini pelecehan nyata terhadap supremasi hukum, sekaligus menabrak kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan nasional.

Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum dan harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum dalam mendirikan suatu kawasan industri atau perusahaan. Kami mendesak instansi terkait tidak boleh melakukan pembiaran pelanggaran ini, dan harus ada tindakan tegas,” tegas Maruli.

Maruli menjelaskan apabila benar Pengusaha JS diduga kuat mendirikan kawasan industri untuk perusahaan tanpa dilengkapi perizinan dasar tersebut:, maka perusahaan tersebut melakukan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya:

Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 69 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 69 ayat (2): Jika pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini mengakibatkan kerugian terhadap harta benda dan/atau kerusakan barang, ancaman pidana melonjak menjadi penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 109: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan serta tidak memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan terhadap lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Pasal 24 angka 41 (Mengubah Pasal 46 UU 28/2002): Mengatur sanksi tegas hingga pidana bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memicu dampak kerugian material, di samping sanksi administratif berupa pembongkaran paksa bangunan ilegal.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 45 jo. Pasal 48: Mengatur ketentuan penjeratan hukum pidana secara langsung terhadap korporasi serta individu yang bertindak sebagai pemimpin fungsional atau pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari badan usaha.

Maruli menegaskan, pengusaha JS tidak dapat berlindung di balik tameng badan hukum PT atau CV, karena seluruh kendali dan keuntungan bermuara padanya.

Mendesak Eksekusi Lapangan dan Penyelidikan Pro-Justitia

Maruli menuntut agar lembaga-lembaga berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan tindakan eksekusi secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum untuk melakukan sidak mendadak, dan jika diduga kuat melanggar aturan perizinan dan tata ruang maka dapat dilakukan penyegelan, dan menghentikan total seluruh aktivitas fisik untuk dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terlebih PT. Gunung Sentral Indonesia yang semua wilayah pabrik nya masuk LSD.

Selain itu, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten selaku Aparat Penegak Hukum (APH) wajib proaktif melakukan penyelidikan pro-justitia guna mengusut tuntas unsur pidana korporasi karena perusahaan diduga melanggar aturan tata ruang atas beroperasinya pabrik tersebut. Berdasarkan Pasal 119 UU PPLH, korporasi yang melanggar juga terancam hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan total tempat usaha, hingga kewajiban pemulihan area Lahan Sawah Dilindungi atas biaya mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di wilayah Kabupaten Serang dan membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi seluas-luasnya bagi pengusaha berinisial JS maupun manajemen perusahaan di atas.(Rls/Red)

 

Tags: BantenIndustriJawilanKompleksMajasariSerang
Previous Post

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan, PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik “Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

Next Post

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

by Tegar News
8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

by Tegar News
8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Next Post
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik

Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik

7 Januari 2026
Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

28 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News