Sabtu, November 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Tegar News by Tegar News
9 Agustus 2026
in Hukum
0
Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
592
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta , 9 Agustus 2026 | Tim Kuasa Hukum H. Sanusi kembali mendatangi Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Polri, Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka menagih kepastian atas permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan sejak Mei 2026.

Hingga lebih dari dua bulan setelah permohonan diajukan, belum ada kepastian kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan. Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga surat permohonan tindak lanjut.

You might also like

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Kedatangan tim kali ini diterima seorang staf Biro Pengawasan Penyidik bernama Gio di lobi kantor tersebut. Kepada staf itu, Maruli Rajagukguk, anggota Tim Kuasa Hukum H. Sanusi, kembali mempertanyakan nasib permohonan mereka.

“Permohonan Gelar Perkara Khusus telah kami ajukan sejak Mei 2026. Sudah lebih dari dua bulan, bahkan sudah tiga kali kami menyampaikan surat untuk meminta tindak lanjut. Namun sampai hari ini belum ada kepastian kapan Gelar Perkara Khusus akan dilaksanakan,” kata Maruli.

Staf Biro Pengawasan Penyidik, menurut Maruli, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Korwas Pengawas Penyidik.

Namun bagi tim kuasa hukum, persoalannya bukan sekadar soal kapan sebuah gelar perkara digelar. Mereka ingin menguji apakah mekanisme pengaduan di tubuh pengawasan penyidik benar-benar bekerja berdasarkan sistem.

“Kami ingin menguji sistem pengaduan di Biro Pengawasan Penyidik. Kami tidak akan menggunakan orang dalam dan tidak akan menggunakan uang agar permohonan kami dilakukan Gelar Perkara Khusus,” ujar Maruli.

Menurut dia, proses pengaduan semestinya berjalan berdasarkan mekanisme yang tersedia, bukan bergantung pada kedekatan atau kemampuan seseorang membuka akses.

“Kalau kami memakai orang dalam atau uang sehingga pengaduan kami kemudian dilakukan gelar, itu bukan karena sistemnya yang berjalan. Itu berarti prosesnya tergantung kepada orang,” kata dia.

MASIH DIKAJI

Sekitar dua pekan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum H. Sanusi juga mendatangi Biro Pengawasan Penyidik. Saat itu mereka ditemui Korwas, Kombes Pol. P.

Menurut Irman Bunawolo, anggota Tim Kuasa Hukum H. Sanusi, pihaknya mendapat penjelasan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap kajian. Setelah itu, pimpinan akan menentukan bentuk penanganannya, apakah melalui Gelar Perkara Khusus atau mekanisme pengawasan lain seperti asistensi maupun supervisi.

“Namun sampai hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Irman.

Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali mendatangi Biro Pengawasan Penyidik jika belum mendapat kepastian.

“Kami tidak akan bosan datang ke Biro Pengawasan Penyidik sampai ada ujung dari pengaduan permohonan Gelar Perkara Khusus yang kami ajukan,” kata Maruli.

Ia memberikan tenggat waktu satu pekan. Jika tidak ada tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Kabareskrim, Propam, dan Ombudsman RI.

Langkah itu, kata Maruli, juga akan ditempuh dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persoalan H. Sanusi juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Tim kuasa hukum berharap perkara tersebut mendapat pengawasan dan dapat dibahas melalui forum yang sesuai, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

SENGKETA WAKAF ATAU PERKARA PIDANA?

H. Sanusi terseret perkara setelah muncul laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Baitul Muhklisin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum mengatakan Sanusi merupakan nazhir sekaligus pendiri masjid tersebut. Sertifikat yang dipersoalkan, menurut mereka, berada dalam penguasaan Sanusi dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta benda wakaf.

Di titik inilah kuasa hukum mempersoalkan penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut.

Mereka berpandangan bahwa persoalan yang melibatkan pengelolaan dan penguasaan harta benda wakaf semestinya dilihat terlebih dahulu dalam kerangka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Perkara ini pada hakikatnya merupakan persoalan wakaf. Apabila dipaksakan ke jalur pidana, sangat berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil, apalagi klien kami sudah lanjut usia,” ujar kuasa hukum H. Sanusi.

Menurut tim kuasa hukum, status Sanusi sebagai nazhir dan konteks tanah wakaf tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan perkara. Mereka meminta aparat penegak hukum melihat persoalan secara utuh sebelum perkara diteruskan ke proses pidana.

Bagi mereka, Gelar Perkara Khusus menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara tersebut: mulai dari proses penanganan, alat bukti, kedudukan H. Sanusi sebagai nazhir, hingga hubungan perkara dengan rezim hukum wakaf.

Tim kuasa hukum juga mendesak Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri segera memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah mereka ajukan.

Mereka mengatakan tidak meminta perlakuan khusus. Yang diuji, menurut Maruli, justru apakah sistem pengawasan dan pengaduan dapat bekerja tanpa bantuan “orang dalam” dan tanpa uang.

“Kalau sistemnya memang berjalan, biarkan sistem yang bekerja,” kata Maruli.

Tim Kuasa Hukum H. Sanusi menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan atas permohonan Gelar Perkara Khusus dan berharap proses hukum terhadap H. Sanusi, yang telah lanjut usia, dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perkara tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk diteruskan secara pidana.(Rls/Red)

 

 

Tags: BareskrimBirowassidikPolri
Previous Post

Terbakar Saat Mengisi BBM, Diduga Mobil Mengalami Korsleting Listrik di SPBU Cemplang Kota Bogor

Next Post

2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

Tegar News

Tegar News

Related Posts

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Next Post
2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kelurahan Munjul Adakan Kompetisi Mini Soccer untuk Anak Usia SD

Kelurahan Munjul Adakan Kompetisi Mini Soccer untuk Anak Usia SD

10 Februari 2026
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

5 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung
Info Daerah

Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung

7 November 2026
Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

7 November 2026
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News