Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Agustus 2026 | Di balik jutaan kotak makanan yang setiap pagi dikirim ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, ada sebuah fakta yang baru terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan fakta itu jauh lebih mengejutkan dari yang dibayangkan publik selama ini.
Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung hadir secara daring melalui sambungan Zoom dalam sidang praperadilan yang ia ajukan. Dari balik layar, dengan status masih ditahan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, ia memberikan keterangan yang membuka babak baru dalam pemahaman publik soal bagaimana program makan bergizi gratis ini sesungguhnya dimulai,(20/8).
Menurut Lodewyk, ketika ia ditarik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membantu mempersiapkan program MBG, situasinya sangat jauh dari ideal. Program itu ditargetkan sudah berjalan pada Agustus 2024. Tapi saat itu baru tersedia 109 dapur, sementara BGN menargetkan penyaluran makanan kepada 15 hingga 17 juta penerima. Dan yang paling mengejutkan: tidak ada anggaran negara yang dialokasikan untuk membangun dapur-dapur itu. “Karena tidak ada anggaran dari negara untuk membangun dapur,” kata Lodewyk dalam sidang.
Dari sinilah lahir istilah yang kini beredar luas setelah sidang: “anggaran hamba Allah.” Lodewyk menyebut bahwa 82 dapur MBG yang dibangun pada fase awal program itu menggunakan dana yang tidak berasal dari APBN, melainkan dari berbagai pihak yang dimobilisasi secara darurat untuk mengejar target
BGN, “kata Lodewyk, dan terpaksa mengimbau semua pihak untuk membantu karena tekanan waktu yang sangat ketat. “Yang Mulia, waktu itu terus terang betapa sulitnya mencari mitra. Jadi semua kita imbau untuk bantu BGN,” ujarnya.
Lodewyk bahkan mengungkap bahwa tiga dapur MBG milik keluarganya sendiri dibangun menggunakan pinjaman bank, bukan dari anggaran pemerintah, “tambahnya.
Semua keterangan ini penting untuk dipahami dalam konteks yang tepat: ini adalah pernyataan seorang tersangka dalam sidang praperadilan yang ia ajukan sendiri untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Keterangan Lodewyk adalah versinya sendiri tentang peristiwa yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung memiliki versi yang berbeda, dan proses pembuktian yang sebenarnya belum berlangsung.
Yang tidak bisa diabaikan adalah pertanyaan yang muncul dari keterangan itu: jika benar program senilai ratusan triliun rupiah itu dimulai tanpa anggaran negara yang disiapkan untuk infrastruktur dasarnya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab memastikan bahwa anggaran ada sebelum program diluncurkan?
Dan bagaimana negara bisa meminta pertanggungjawaban atas sesuatu yang dari awal memang tidak dirancang dengan tata kelola yang memadai?
Putusan hakim tunggal Muhammad Firman Akbar atas permohonan praperadilan Lodewyk masih ditunggu.(Rls/ Red)
Sumber: HJ Hagia Sofia













