Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Agustus 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan status dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan terbuka memicu gelombang tanya dari masyarakat.
Pasalnya, meski tim penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai fantastis sebesar Rp1,5 miliar, KPK belum juga menetapkan satu pun nama tersangka.
“Wajar saya kira jika publik bertanya, rumor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait manuver penindakan di wilayah Kabupaten Bogor sempat membingungkan publik. Setelah sempat melayangkan bantahan keras mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah tersebut akhirnya mengamini bahwa mereka memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi besar di Bumi Tegar Beriman ini membuat malu muka presiden karena rumah beliau di kabupaten Bogor tepatnya di hambalang” ungkap Adhim pengamat kebijakan publik dari Poros Intelektual Muda (PIM), Jum’at 21 Agustus 2026.
Kejanggalan ini memantik kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil Format “Penyidikan Terbuka” dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa nama tersangka dinilai rawan menjadi celah masuknya intervensi politik.
Masyarakat Pertanyakan Logika Hukum KPK
“Ini sangat aneh dan tidak biasa. Uang tunai Rp1,5 miliar itu bukan jumlah yang kecil dan jelas disita dari penguasaan pihak tertentu. Bagaimana mungkin barang buktinya sudah ada di tangan penyidik, tapi subjek hukum atau orang yang bertanggung jawab atas uang itu masih belum ditentukan?” Lanjut Adhiem.
Menurutnya, situasi ini wajar jika memicu kecurigaan publik bahwa KPK sedang menghadapi tekanan dari kekuatan besar di Kabupaten Bogor. Publik khawatir operasi terbuka ini justru menjadi modus untuk “mengulur waktu” atau melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.
“KPK jangan sampai masuk angin! Jangan karena ada intervensi atau lobi-lobi di ruang gelap, kasus yang sudah terang benderang dengan bukti Rp1,5 miliar ini malah diuapkan atau hanya menjerat pegawai kelas bawah,” tegasnya.
KPK Janji Transparan dan Tepis Isu Intervensi
Menanggapi keraguan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme Sprindik Umum diambil murni untuk kepentingan penguatan alat bukti secara formal. Melalui penyidikan terbuka, KPK justru mengundang publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara insentif atau upah pungut pajak ini.
Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa kegiatan penyelidikan dilakukan secara objektif, apalagi perkara di Kabupaten Bogor pimpinan telah memutuskan untuk masuk ke dalam tahap penyidikan.
Tidak ada (intervensi). Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya, terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, pada Jum’at 21 Agustus 2026.(Rls/Inel)














