Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 Agustus 2026 | Praktik lancung dalam tata kelola pendidikan tinggi kembali mencoreng marwah akademis nasional. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan rasuah Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyingkap fakta getir: komodifikasi bangku kuliah yang bermutasi menjadi skema perataan anggaran proyek infrastruktur kampus.
Perkara ini menyeret pucuk pimpinan universitas, termasuk Rektor Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), beserta empat tersangka lainnya dari lingkaran swasta dan afiliasi keluarga. Kasus ini membongkar bagaimana diskresi administratif bertransformasi menjadi rantai transaksi ilegal yang berujung pada manipulasi pengadaan barang dan jasa.
Anatomi Kasus: Dari Janji Palsu Menuju Dana Talangan
Konstruksi perkara bermula dari tawaran kelulusan seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed dengan tarif siluman senilai Rp650 juta di luar komponen resmi Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Permintaan dana tersebut dialirkan melalui jaringan perantara swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
Kekacauan sistemik terjadi ketika calon mahasiswa yang telah menyetor dana justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Tuntutan pengembalian dana secara penuh oleh pihak wali mahasiswa membentur jalan buntu karena uang muka tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi para perantara.
Untuk meredam gejolak dan potensi laporan hukum, NAP disinyalir menarik pinjaman dana talangan dari pihak swasta ketiga. Pembayaran utang talangan pribadi inilah yang kemudian melahirkan rekayasa anggaran institusi pendidikan tersebut.
Modus Rekayasa Pengadaan Barang dan Jasa
Penyidik mendapati bahwa pelunasan utang dana talangan ditutup menggunakan alokasi anggaran belanja modal Unsoed melalui pola pengadaan langsung.
Tiga paket pekerjaan fisik dialokasikan sebagai kompensasi pembayaran, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin kampus, dan pengecatan gedung universitas. Ketiga pekerjaan konstruksi ringan tersebut diduga sengaja dipecah (split project) agar nilai pagu anggarannya berada di bawah ambang batas tender terbuka, sehingga dapat dieksekusi melalui mekanisme penunjukan langsung.
Proyek-proyek tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan milik Mulyono alias Nono (MYN), pihak swasta yang memiliki relasi kekerabatan sebagai keponakan Rektor ASO. Melalui pola ini, margin keuntungan dari pencairan kas proyek kampus dialihkan kembali untuk melunasi utang talangan senilai Rp650 juta.
Konstruksi Hukum dan Jerat Pidana
KPK menerapkan konstruksi pasal berlapis dalam membongkar perkara ini:
Pemerasan dalam Jabatan (Ambtelijke Afpersing): Menjerat penyalahgunaan otoritas struktural pimpinan universitas dalam menjanjikan kuota kelulusan secara melawan hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Manipulasi Sistem Seleksi: Adanya indikasi intervensi manual terhadap sistem digital berbasis nilai menggunakan hak akses pejabat kampus untuk meloloskan calon tertentu.
Penyimpangan Pengadaan dan TPPU: Penyelewengan pos anggaran pengadaan barang/jasa untuk menutup kewajiban non-institusional, yang berpotensi diperluas ke delik Tindak Pidana Pencucian Uang guna menelusuri aliran aset hasil tindak pidana.
Urgensi Reformasi Tata Kelola Jalur Mandiri
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia. Besarnya ruang diskresi pimpinan kampus dalam menentukan kuota jalur mandiri terbukti menyisakan celah transaksional jika tidak diimbangi pengawasan forensik yang ketat. Tanpa standardisasi ambang batas nilai yang transparan serta audit berkala terhadap proses seleksi dan sistem pengadaan internal, integritas institusi pendidikan tinggi akan terus terancam oleh praktik komersialisasi kuota akademik.(Rls/Red)













