Minggu, September 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Dr. Muh Burhanuddin Ungkap Kejanggalan Penahanan Satu Keluarga Akibat Cekcok Parkir

Tegar News by Tegar News
2 September 2026
in Hukum
0
Dr. Muh Burhanuddin Ungkap Kejanggalan Penahanan Satu Keluarga Akibat Cekcok Parkir
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 September 2026 | Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terhadap satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan dua anak perempuannya. Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait larangan parkir di depan rumah yang berujung pada laporan polisi dan penahanan kilat dalam kurun waktu hanya satu hari.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Dr. Muh Burhanuddin, S.H., M.H., selaku Owner & Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, melayangkan kritik keras sekaligus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sangat sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

You might also like

Usai Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi di Pecat?

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

“Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu 1 hari satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan! Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik club futsal BS ? yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Dr. Muh Burhanuddin.

Kejanggalan Peristiwa dan Teror Massa

Peristiwa yang dipersoalkan berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Berdasarkan fakta di lapangan cekcok perkelahian bermula karena Pelapor parkir depan rumah tersangka (terlapor) setelah itu terjadi perkelahian antara terlapor dan sempat dilerai warga setempat.

Situasi kian mencekam ketika pada malam harinya, kediaman para tersangka didatangi oleh sekitar 40 orang yang merupakan bagian dari anggota club futsal Black Steel (BS)—di mana pemilik club futsal tersebut, Sdr. R, diduga merupakan anak dari menteri BHL. Massa dalam jumlah besar tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga melakukan perusakan terhadap kendaraan bermotor serta merusak pintu rumah para terlapor. Ironisnya, alih-alih memproses laporan perusakan dan intimidasi tersebut, pihak kepolisian justru bergerak cepat memproses dan menahan satu keluarga korban.

Kejanggalan Administratif dan Cacat Formil

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan fundamental pada kecepatan luar biasa penyidik dalam menerbitkan status hukum para kliennya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang disematkan kepada Hendra Setiawan selaku ayah bersama kedua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Proses administrasi yang dilakukan secara serentak dalam satu hari tersebut dinilai tidak lazim, tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, tanpa pemanggilan patut sebagai saksi, serta mengabaikan mekanisme gelar perkara yang objektif.

Pelanggaran Ketentuan Alat Bukti dan Hak Tersangka

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara prematur dan melanggar hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tindakan upaya paksa wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta saling bersesuaian guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam praktiknya, penyidik diduga hanya mendasarkan penetapan tersangka pada Visum et Repertum dan foto luka korban. Padahal, instrumen medis tersebut murni hanya membuktikan adanya akibat berupa luka pada korban, karena cekcok perkelahian ditegur parkir antara pelapor seorang laki-laki dan terlapor seorang wanita yang juga kena pukul dan mengakibatkan kacamata rusak oleh pelapor laki-laki. Terlebih lagi, di lokasi kejadian yang berjarak sangat dekat dari kediaman para pemohon, tidak terdapat saksi fakta maupun rekaman petunjuk elektronik yang memperkuat sangkaan.

Selain itu, hak konstitusional para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan dan penahanan diabaikan begitu saja, yang secara otomatis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Harapan Melalui Jalur Praperadilan

Melalui langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon mendesak agar Hakim Tunggal dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik. Tim hukum berharap pengadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk segera melepaskan para pemohon demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.(Rls/Red)

Narahubung Media & Informasi:

Kantor Hukum Boer and Partners

Autograph Tower Lt. 28, Thamrin Nine Complex, Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat 10230

 

Tags: JakartaMetroPolresTimur
Previous Post

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kembali Menjadi Sorotan!

Next Post

Prabowo ke Rusia! Putin Undang Jadi Tamu Kehormatan Utama Forum Ekonomi EEF Ke-11 di Far Eastern Federal University

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Usai Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi di Pecat?
Hukum

Usai Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi di Pecat?

by Tegar News
5 September 2026
Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”
Hukum

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

by Tegar News
3 September 2026
Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at
Kriminal

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

by Tegar News
3 September 2026
Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara
Hukum

Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara

by Tegar News
3 September 2026
LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,
Hukum

LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,

by Tegar News
2 September 2026
Next Post
Prabowo ke Rusia! Putin Undang Jadi Tamu Kehormatan Utama Forum Ekonomi EEF Ke-11 di Far Eastern Federal University

Prabowo ke Rusia! Putin Undang Jadi Tamu Kehormatan Utama Forum Ekonomi EEF Ke-11 di Far Eastern Federal University

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jum’at Berkah bentuk kepedulian Kantor Pertanahan Kota Medan

Jum’at Berkah bentuk kepedulian Kantor Pertanahan Kota Medan

10 Januari 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Bee Mansion: Penegak Hukum Dianggap Lemah, Ada Indikasi Dugaan Setoran Bulanan?

Dugaan Prostitusi Terselubung Bee Mansion: Penegak Hukum Dianggap Lemah, Ada Indikasi Dugaan Setoran Bulanan?

23 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
Info Daerah

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

6 September 2026
Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat
Info Daerah

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

6 September 2026
Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas
POLRI

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

6 September 2026
Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan
Opini

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

6 September 2026
Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?
Info Publik

Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?

6 September 2026
Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba
Info Daerah

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

6 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News