Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 September 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan alasan “kearifan lokal” tetap akan dikenai sanksi, terutama di tengah kondisi kemarau panjang dan ekstrem.
Sanksinya dapat berupa pidana, perdata, maupun administratif.
Kepolisian juga mengungkap telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 orang diproses karena kelalaian.
Selain itu, terdapat 8 korporasi yang saat ini sedang diproses terkait kasus karhutla.
Pemerintah sebelumnya memang memiliki ketentuan pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan adat atau kearifan lokal dengan batas maksimal 2 hektare. Namun, kebijakan tersebut kini dihentikan sementara di tengah ancaman kemarau ekstrem dan fenomena El Nino.
Tak Ada Lagi Toleransi untuk Pembakaran Hutan dan Lahan
Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama.(Rls/Red)













