Kamis, September 17, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

Tegar News by Tegar News
17 September 2026
in Info Daerah
0
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 17 September 2026 | Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang melakukan penelusuran terkait dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.

Penelusuran tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas penyadapan. Rantai pasok perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, hingga pihak yang menerima atau mengolah getah pinus di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.

You might also like

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah PTSL! Pasca Penggeledahan Kantor BPN

Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana komoditas hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan maupun pengolahan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan kehutanan dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sorotan juga dapat diarahkan pada aspek transaksi keuangan apabila penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi. UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri asal-usul harta, transaksi, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.

GMOCT, LPK-RI, dan SBI juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Gakkum Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu titik penyadapan ataupun satu lokasi penampungan. Penyidik perlu menguji keterkaitan antara sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pihak pengangkut, dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak penerima atau pengolah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, konstruksi perkaranya dapat dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperhatikan apabila fakta dan konstruksi perkara memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan penegakan hukum terhadap perbuatan yang masuk dalam ruang lingkupnya.

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara bersama organisasi serta elemen masyarakat terkait. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap fakta yang ditemukan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT – Gabungan Media
Online dan Cetak Ternama

 

Tags: HukumKehutanankementrianPenegakan
Previous Post

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

Next Post

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?
Info Daerah

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

by Tegar News
16 September 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama
Info Daerah

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

by Tegar News
15 September 2026
Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah PTSL! Pasca Penggeledahan Kantor BPN
Info Daerah

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah PTSL! Pasca Penggeledahan Kantor BPN

by Tegar News
14 September 2026
Respon Cepat Sudin LH Jaktim Bersihkan Sampah Kering di TPS RW 07 Ujung Menteng di Apreasi FWJ Indonesia
Info Daerah

Respon Cepat Sudin LH Jaktim Bersihkan Sampah Kering di TPS RW 07 Ujung Menteng di Apreasi FWJ Indonesia

by Tegar News
14 September 2026
Waspada Tsunami! BNPB Cek Jalur Evakuasi Hingga Sistem Peringatan Dini di Banten
Info Daerah

Waspada Tsunami! BNPB Cek Jalur Evakuasi Hingga Sistem Peringatan Dini di Banten

by Tegar News
13 September 2026
Next Post
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Percuma Berharap Ditangkap? 'Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dewan Pers Nusantara Mengecam! Intimidasi Terhadap Jurnalis Dianggap Tamparan bagi Demokrasi

Dewan Pers Nusantara Mengecam! Intimidasi Terhadap Jurnalis Dianggap Tamparan bagi Demokrasi

4 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

4 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

17 September 2026
FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional
Info Publik

FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional

17 September 2026
BaraNusa: Ganti Menkeu Tak Akan Selesaikan Masalah Ekonomi, Presiden Juga Harus Dievaluasi
Nasional

BaraNusa: Ganti Menkeu Tak Akan Selesaikan Masalah Ekonomi, Presiden Juga Harus Dievaluasi

16 September 2026
Pusdikzi Pusziad Turun ke Ciliwung, 250 Prajurit Bersama Warga dan Berbagi 200 Paket Sembako
TNI

Pusdikzi Pusziad Turun ke Ciliwung, 250 Prajurit Bersama Warga dan Berbagi 200 Paket Sembako

16 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News