Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 16 September 2026 | Keluhan masyarakat soal gangguan listrik belum menemukan kepastian. Setelah Aliansi Empat Pilar menyampaikan langsung persoalan spanning, pemadaman, kompensasi hingga pelayanan pelanggan dalam audiensi dengan PLN UP3 Bogor, Selasa (15/9/2026), publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret.
Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta penjelasan langsung dari pihak PLN untuk menguji dan mengonfirmasi hasil audiensi tersebut, pertanyaan justru diarahkan agar disampaikan melalui surat terlebih dahulu.
Bukan sekadar soal prosedur. Persoalannya adalah ketika masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara terbuka dan meminta penyelesaian, publik berhak mengetahui bagaimana institusi penyedia layanan tersebut merespons persoalan yang menyangkut kepentingan pelanggan.
Salah satu Korlap Aliansi Empat Pilar, Ikhsan, mengatakan persoalan spanning menjadi salah satu tuntutan utama dalam audiensi. Ia menyebut gangguan tersebut masih dirasakan masyarakat di wilayah Tanah Sareal dan telah berlangsung cukup lama.
“Kita meminta agar berkaitan dengan spanning itu segera diperbaiki. Di wilayah saya, di Tanah Sareal, banyak masyarakat sampai hari ini merasakan spanning. Saya juga sudah menyampaikan bukti-bukti yang saya miliki,” ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan pihak PLN menyatakan siap menindaklanjuti persoalan tersebut dan akan meneruskannya kepada ULP Bogor Barat. Namun, ia mengaku belum puas karena jawaban yang diterima masih dinilai normatif.
“Untuk jawaban dari PLN sejauh ini masih normatif. Kami berharap apa yang kami keluhkan bersama segera ditindaklanjuti. Jangan hanya sebatas akan ditindaklanjuti atau akan dilakukan perbaikan, tetapi dengan jangka waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Aliansi juga meminta PLN memperjelas mekanisme kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman serta memperbaiki penyampaian informasi kepada masyarakat sebelum pemadaman dilakukan.
Persoalan CSR PLN turut dipertanyakan. Dalam audiensi, menurut Ikhsan, pihak PLN menjelaskan bahwa pengelolaan CSR berada pada unit yang menangani di tingkat pusat dan dapat diturunkan kepada UP3 berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Namun, satu persoalan lain muncul setelah audiensi. Saat awak media meminta keterangan pihak PLN UP3 Bogor mengenai hasil pertemuan tersebut, pihak yang ditemui menyampaikan agar pertanyaan diajukan melalui surat. Pihak PLN yang hadir dalam audiensi juga disebut merupakan asisten manager.
Keterangan resmi yang akan disampaikan kepada publik, menurut pihak PLN, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari manager.
Pertanyaannya sederhana: jika persoalan yang dibahas menyangkut pelayanan kepada masyarakat, mengapa jawaban kepada publik harus menunggu jalur birokrasi internal?
Tentu setiap institusi memiliki mekanisme komunikasi resmi. Namun, dalam konteks pemberitaan, konfirmasi diperlukan agar informasi mengenai keluhan pelanggan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Aliansi Empat Pilar sendiri menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berakhir sebagai janji tindak lanjut tanpa kepastian.
“Kami menunggu langkah konkret dari PLN itu sendiri,” kata Ikhsan.
Kini publik menunggu dua hal perbaikan nyata di lapangan dan penjelasan resmi PLN. Sebab, gangguan listrik yang dirasakan masyarakat tidak akan selesai hanya dengan mencatat keluhan, sementara kepastian penanganannya belum memiliki batas waktu yang jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, Manager PLN UP3 Bogor belum memberikan keterangan langsung mengenai hasil audiensi maupun target waktu penanganan persoalan spanning yang disampaikan Aliansi Empat Pilar.(Rls/Opik)
Sumber : Surya Sp














