Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 September 2026 | Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menegaskan dirinya masih sanggup menjalankan tugas di tengah sorotan terhadap temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat digelar untuk membahas tindak lanjut temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas di Lapas Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kemampuan Dirjen PAS dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan terhadap petugas, rotasi dan mutasi pejabat, serta penerapan reward and punishment.
Yanuar menilai persoalan tersebut harus ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penonaktifan sejumlah pejabat. Ia juga meminta agar proses mutasi dan rotasi memperhatikan rekam jejak serta prinsip merit system.
Bahkan, Yanuar secara terbuka menantang Mashudi untuk mundur apabila merasa tidak mampu menjalankan pembenahan.
> “Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga,” tegas Yanuar dalam rapat.
Sorotan DPR juga menyentuh dugaan persoalan dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan sementara yang dipaparkan Mashudi, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut dijelaskan sebagai rumah dinas dan mess pegawai, dengan total 16 unit. Sebanyak 13 unit disebut berada di bantaran Sungai Ciliwung dan dibangun pada periode 2021–2025, sementara status administrasinya masih didalami.
Mashudi juga menyampaikan hasil investigasi sementara mengenai sejumlah perabot dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, barang-barang tersebut dikaitkan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Di tengah tekanan tersebut, Mashudi memberikan jawaban singkat ketika ditanya apakah dirinya masih sanggup membenahi persoalan pemasyarakatan.
“Masih.”
Jawaban tersebut menunjukkan Mashudi menyatakan tetap siap menjalankan tugas dan menghadapi proses pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
Komisi XIII sendiri meminta persoalan Cibinong tidak berhenti pada satu kasus. DPR mendorong pengawasan terhadap lapas dilakukan secara berkala serta meminta apabila ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Temuan Cibinong kini menjadi ujian bagi tata kelola pemasyarakatan sekaligus pertanggungjawaban jajaran Ditjen PAS di bawah kepemimpinan Mashudi.(Rls/Red)














