Tegarnews.co.id – Lebak, 2 Oktober 2026 | Praktik penambangan liar atau Galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menuai sorotan tajam. Kantor Kecamatan Maja secara resmi melayangkan surat teguran keras bernomor 500.10.26.7 / 1980 -Kec/IX/2026 perihal Penghentian Segera Kegiatan Pengelolaan Galian Tanah yang berlokasi di Blok Taiman, Desa Padasuka, Kecamatan Maja.
Surat bertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani langsung oleh Camat Maja, Edi Nurhedi, S.Sos, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penelusuran dokumen resmi, aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak tentang RTRW, hingga aturan mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketertiban umum (K3).
Ancaman Nyata Bagi Infrastruktur dan Keselamatan Warga
Pemerintah Kecamatan Maja menyoroti dampak destruktif yang ditimbulkan oleh aktivitas pengerukan tanah ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional tambang tanpa izin ini memicu sejumlah persoalan krusial yang merugikan masyarakat luas:
Ancaman Kerusakan Infrastruktur: Aktivitas truk pengangkut material mempercepat rusaknya konstruksi jalan poros Kopi–Sangiang, yang merupakan aset vital jalan milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Bahaya Keselamatan Berlalu Lintas: Kondisi jalan menjadi sangat licin akibat ceceran tanah galian saat musim hujan, yang berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas bagi warga pengendara.
Gangguan Ketertiban Umum: Operasional tambang berpotensi menciptakan kemacetan arus lalu lintas serta merusak kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Tembusan surat penghentian ini tidak main-main. Dokumen tersebut turut dilayangkan kepada jajaran tingkat tinggi, mulai dari Bupati Lebak, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Kasatpol PP Provinsi dan Kabupaten Lebak, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga unsur penegak hukum setempat seperti Danramil 0303 Maja dan Kapolsek Maja.
Banten Corruption Watch (BCW): Polda Banten Harus Segera Bertindak Tegas dan Proses Hukum!
Menanggapi pembiaran dan maraknya aktivitas galian ilegal yang mencatut nama daerah ini, Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk tidak tinggal diam.
“Surat dari Camat Maja ini adalah bukti telanjang bahwa praktik penambangan ilegal telah merajalela dan merugikan daerah. Namun, teguran administratif saja tidak cukup! Kami dari Banten Corruption Watch mendesak secara tegas kepada Polda Banten untuk segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, menutup total aktivitas tambang ilegal di Blok Taiman tersebut, dan menyeret para aktor intelektual serta pemodal di baliknya ke meja hijau,” ujar Ana Triana, Jumat (2/10/2026).
Ana Triana menambahkan, maraknya galian tanpa izin (Galian C) di Banten sering kali dilindungi oleh oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan potensi tindak pidana korupsi sumber daya alam.
“Jangan menunggu jatuh korban jiwa akibat kerusakan jalan atau bencana ekologis baru aparat bergerak. Kepolisian harus membongkar siapa beking di balik tambang ilegal ini dan memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Galian Tanah Blok Taiman di Desa Padasuka belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah lanjutan pasca terbitnya surat penghentian resmi dari pihak Kecamatan Maja. Publik kini menanti langkah nyata dari Satpol PP bersama jajaran Kepolisian untuk menyegel dan menindak tegas lokasi penambangan tersebut.Rls/Red)














