Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Oktober 2026 | Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kemendikdasmen mengungkap bahwa ketika Gibran mengajukan penyetaraan pendidikan luar negeri pada 2019, dokumen dari UTS Insearch, Australia, yang diterima kementerian bukan ijazah, melainkan Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrollment.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan secara langsung makna Certificate of Attendance tersebut.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa dokumen itu pada dasarnya menunjukkan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Ketika Saldi memastikan apakah ada ijazah atau dokumen lain selain Certificate of Attendance, Taufiq menjawab bahwa pada saat pengajuan tidak ada ijazah yang diterima kementerian.
Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Certificate of Attendance umumnya berkaitan dengan kehadiran selama mengikuti pendidikan dan dapat diterbitkan berdasarkan permintaan. Menurut keterangannya, dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti kelulusan memuat informasi mengenai gelar atau kualifikasi yang diperoleh.
Lalu bagaimana dokumen itu bisa menjadi dasar penyetaraan?
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa tim penilai tidak semata-mata melihat judul sertifikat. Mereka juga memeriksa transkrip akademik, riwayat pendidikan, lama studi, serta mata kuliah yang ditempuh.
Dalam penilaian tersebut, masa pendidikan Gibran di Singapura dan Australia dihitung secara kumulatif. Kemendikdasmen kemudian menyatakan pengetahuan yang diperoleh Gibran dari program di UTS Insearch memiliki padanan dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru. Menurut penjelasan resmi yang disampaikan dalam sidang, penyetaraan merupakan proses menentukan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia, sementara dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.
Di sinilah inti persoalannya: dokumen yang diajukan berupa Certificate of Attendance dan transkrip, sementara ijazah UTS Insearch tidak terdapat dalam berkas pengajuan menurut keterangan pejabat Kemendikdasmen. Selanjutnya, MK akan menilai bagaimana proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Untuk konteks hukum, MK sendiri mencatat bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “Certificate of Attendance = ijazah”. Yang sedang diuji adalah apakah rangkaian dokumen dan proses penilaian Kemendikdasmen pada 2019 secara sah dapat menjadi dasar untuk menetapkan padanan pendidikan Gibran sebagai setara SMK, serta apakah hasil tersebut memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.(Rls/Red)














