Tegarnews.co.id – Bogor, 6 Oktober 2026 | Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, nasib apes bertubi-tubi kini harus ditelan mentah-mentah oleh Wisnu Hani Putranto. Setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong akibat skandal fasilitas eksklusif di dalam penjara, kini ia resmi menerima sanksi pamungkas berupa pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) usai melakukan investigasi mendalam.
Badai sanksi ini rupanya tidak hanya menghantam sang mantan pimpinan. Sapu bersih dari Kemen Imipas juga menyapu 16 pegawai lapas lainnya yang terbukti memiliki andil atau “tutup mata” terhadap keberadaan hunian mewah tersebut.
Belasan anak buah Wisnu ini turut diganjar berbagai sanksi disiplin sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka. Skandal memalukan ini sendiri pertama kali meledak ke publik usai inspeksi mendadak dari Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan adanya ‘klaster mewah’ menyerupai vila hingga deretan mobil mewah di area lapas yang disinyalir diperuntukkan bagi narapidana berkantong tebal.
Langkah tegas pemerintah memecat oknum Kalapas ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pembersihan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik koruptif dan perlakuan istimewa terhadap koruptor.
Namun, apakah pemecatan ini sudah cukup untuk memberikan efek jera yang nyata? Apa lagi yang harus dilakukan agar kasus jual beli fasilitas mewah di dalam penjara tidak terus berulang.(Rls/Inel)













