Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 | Angin perubahan di lingkungan lembaga penegak hukum kian kencang berhembus. Pasca-pergantian Kepala Kepolisian Negara yang baru saja berlangsung, sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Agung. Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak lepas dari bayang-bayang pergantian, meski telah membantah kabar tersebut. Di tengah ketidakpastian itu, nama-nama calon pengganti mulai mengemuka salah satunya menguat dari jajaran internal Korps Adhyaksa.
Noor Rachmad: Kandidat Kuat dari Lingkaran Dalam
Nama yang kini paling santer dan dinilai memiliki posisi sangat kuat sebagai calon pengganti adalah Noor Rachmad, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Kabar ini menguat setelah ia dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada 30 September 2026. Berbeda dengan nama lainnya, Noor Rachmad dianggap memiliki dukungan kokoh dari lingkungan internal Kejaksaan — karirnya tumbuh bersama institusi, dikenal luas di jajaran pimpinan, dan memiliki jejak pengaruh yang mendalam di Gedung Bundar.
Namun kehadirannya di bursa calon juga tak lepas dari sorotan. Di satu sisi, ada yang menilai ia sosok mumpuni dan berpengalaman; di sisi lain, muncul pula yang menyoroti keterkaitannya dengan dinamika perkara-perkara besar yang masih menjadi perhatian publik.
Bersama Noor Rachmad, nama Kuntadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tetap menjadi salah satu nama yang paling banyak dibicarakan, dikenal dengan penanganan perkara-perkara berskala besar. Sementara itu, nama Sunarta ikut mengemuka dalam pembicaraan, meski peluang dan dukungannya dinilai belum sekuat dua nama lainnya.
Panggung Rp13,2 Triliun di Tengah Isu Pergantian
Tepat di tengah gelombang isu ini, pada Selasa (6/10/2026), Burhanuddin memimpin langsung penyerahan dana senilai Rp13,24 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Tumpukan uang yang ditata rapi dan dipajang secara megah itu langsung menjadi sorotan utama. Namun di balik kemegahan panggung tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, mengangkat pertanyaan mendasar: apakah angka tersebut disajikan apa adanya, atau justru disamarkan sebagai capaian penindakan korupsi?
Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi
“Yang ditampilkan itu bukan hasil penanganan tindak pidana korupsi. Sebagian besar berasal dari denda administrasi pengelolaan tambang dan kehutanan,” kata Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Rabu (6/10/2026)
Ia menjelaskan perbedaan mendasar yang kerap dicampuradukkan: denda administrasi memiliki dasar hukum, jalur, dan sifat yang sama sekali berbeda dengan uang pengganti hasil perkara pidana korupsi. Dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menetapkan asas ultimum remedium — sanksi administrasi wajib didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana. Pidana adalah langkah terakhir, bukan yang pertama diambil.
Ketentuan ini diperkuat pula dalam UU Cipta Kerja di bidang kehutanan. Artinya, jika ada pelanggaran pemanfaatan kawasan atau lahan, langkah yang diambil bukan langsung memproses pidana. Melainkan dihitung kerugian negaranya, dibayar beserta dendanya, kesalahannya diperbaiki dan jika sudah dipenuhi, maka perkara dianggap selesai.
“Jadi yang disetorkan itu bukan barang bukti, bukan pula uang pengganti dari putusan pengadilan. Itu murni denda administrasi sesuai aturan yang berlaku. Memang sah, memang benar, tetapi tidak pantas disamarkan sebagai kemenangan penindakan korupsi,” ungkap Mukhsin.
Mencampuradukkan Status, Menyesatkan Publik
Persoalan muncul ketika ketiga hal yang berbeda denda administrasi, uang pengganti pidana, dan hasil penyitaan disatukan dalam satu panggung dengan narasi yang menyamaratakan. Padahal:
– Denda administrasi → ditetapkan melalui jalur pemerintahan, tidak memerlukan putusan pengadilan, sah dibayar maka selesai
– Uang pengganti pidana → lahir dari putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, diatur ketat dalam UU Tipikor
– Hasil sitaan → sifatnya sementara, belum tentu menjadi milik negara, wajib diserahkan ke pengadilan sesuai Pasal 44 KUHAP
Mencampuradukkan ketiganya dinilai menyesatkan masyarakat. Apalagi jika dilakukan berulang-ulang tepat di saat isu pergantian jabatan menguat seolah menjadi upaya memperlihatkan capaian besar untuk mempertahankan posisi.
Tiga Nama, Satu Harapan: Pimpinan yang Jujur dan Tegas
Saat ini, tiga nama tersebut Noor Rachmad yang paling kuat dari internal, Kuntadi yang juga sangat diperhitungkan, serta Sunarta yang ikut mengemuka masih menjadi teka-teki yang dipantau cermat publik. Siapa yang akan terpilih, kapan penggantian dilakukan, dan apakah panggung uang ini menjadi penutup masa bakti atau justru bagian dari pertahanan terakhir, masih menjadi tanda tanya besar.
Mukhsin Nasir mengingatkan, pencapaian menagih denda administrasi itu sendiri sudah patut diapresiasi. Tidak perlu dipelintir atau disamarkan menjadi hal lain.
“Lebih baik bicara apa adanya: ini hasil penagihan kewajiban administrasi, bukan hasil pidana. Itu sudah cukup membanggakan tanpa harus dipajang seolah-olah menangkap koruptor besar,” ujarnya.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari tumpukan uang yang dipajang. Ia dibangun dari kejujuran, kejelasan, dan kepatuhan pada hukum bukan pada kepentingan sesaat. Siapa pun nanti yang memegang tampuk pimpinan Kejaksaan Agung, diharapkan mampu meletakkan dasar kepercayaan itu kembali kokoh: di atas kebenaran, bukan di atas panggung.(Rls/Red)














