Rabu, Oktober 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA

Tegar News by Tegar News
7 Oktober 2026
in Nasional
0
MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

You might also like

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi

Malam Ini Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Keabsahan Dokumen, Pelapor Diminta Kembali Hari Senin

Arsul mengatakan, Gibran Rakabuming mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Ia melanjutkan, sesuai dengan fakta yang disampaikan Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.

Meski demikian, terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan dokumen SMA milik Gibran.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Dengan demikian, ia menekankan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan gugatan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana CS, tidak dapat diterima.

MK beralasan, pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.(Rls/Red)

 

Tags: HakimKonstitusiMahkamah
Previous Post

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi

Next Post

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi
Nasional

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi

by Tegar News
7 Oktober 2026
Malam Ini Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Malam Ini Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

by Tegar News
6 Oktober 2026
Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Keabsahan Dokumen, Pelapor Diminta Kembali Hari Senin
Nasional

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Keabsahan Dokumen, Pelapor Diminta Kembali Hari Senin

by Tegar News
4 Oktober 2026
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Nasional

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

by Tegar News
2 Oktober 2026
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta  per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Nasional

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

by Tegar News
2 Oktober 2026
Next Post
Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tumpukan Sampah  Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

Tumpukan Sampah Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

15 Oktober 2025
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

21 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter
Info Korupsi

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

7 Oktober 2026
MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA
Nasional

MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA

7 Oktober 2026
Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi
Nasional

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi

7 Oktober 2026
Dinsos Kabupaten Bekasi Perkuat Pembinaan Masyarakat Desil 1–4, Dorong Data Tepat Sasaran dan Kemandirian Ekonomi
Info Daerah

Dinsos Kabupaten Bekasi Perkuat Pembinaan Masyarakat Desil 1–4, Dorong Data Tepat Sasaran dan Kemandirian Ekonomi

7 Oktober 2026
POLRI Ganti Tagline: “Presisi” Digantikan POLISI Bersama Masyarakat
POLRI

POLRI Ganti Tagline: “Presisi” Digantikan POLISI Bersama Masyarakat

6 Oktober 2026
Malam Ini Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Malam Ini Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

6 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News