Tegarnews.co.id | Pemalang, 14 Oktober 2026 | Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka terkait realisasi, pelaksanaan kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Salah satu pos yang mendapat perhatian adalah anggaran BUMDes sebesar Rp285 juta, yang terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai penyertaan modal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis usaha yang dijalankan, penggunaan modal, aset yang dimiliki, perkembangan usaha, hasil usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihak BUMDes belum memberikan penjelasan kepada wartawan.
Sorotan berikutnya mengarah pada sektor kesehatan dengan total anggaran sekitar Rp248,66 juta, termasuk kegiatan PKD/Polindes dan sejumlah Posyandu. Publik membutuhkan informasi mengenai bentuk kegiatan, penerima manfaat, mekanisme penggunaan anggaran, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah program kesehatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Di sektor infrastruktur, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp715,089 juta, antara lain untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Pertanyaan publik pun mengemuka: jalan mana yang dibangun atau ditingkatkan, berapa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai masing-masing kegiatan, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut di lapangan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru, seluruhnya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Penyaluran Dana Desa 100 persen juga tidak otomatis berarti seluruh anggaran telah terealisasi secara benar dan sesuai peruntukan. Penyaluran merupakan proses pencairan dana, sedangkan realisasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, volume kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Apabila terdapat dokumen administratif atau surat yang berkaitan dengan status pemerintahan maupun pencalonan kepala desa, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari persoalan. Status administratif dan hasil pemeriksaan keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Jika kemudian audit menemukan kegiatan yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak terealisasi, pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut tetap harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Loning dan pihak BUMDes telah dilakukan, termasuk pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Tidak adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap transparansi, klarifikasi, serta pemeriksaan yang objektif menjadi semakin penting.
Masyarakat Desa Loning pada prinsipnya berhak mengetahui bagaimana uang desa digunakan dan apa manfaat konkret yang diterima warga. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi, SPJ, dokumen BUMDes, serta melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.
Seiring pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes tersebut menjadi perhatian di media, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah pemeriksaan secara objektif. Masyarakat mendorong Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menelusuri informasi yang berkembang, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan fakta lapangan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang cukup. Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah sesuai dengan perencanaan dan pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang prasangka yang tidak berdasar.
Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah Desa Loning dan pihak BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung atas seluruh hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.(Tim/Red)













