Tegarnews.co.id | JAKARTA – Istana Kepresidenan resmi memproses pemberhentian Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Rabu (4/11/2026) pagi.
“Sedang diproses Keppresnya. Presiden sudah perintahkan pemberhentian untuk menjaga etika dan proses hukum,” ujar Prasetyo Hadi.
Jabatan Baru Sebulan
Listyo Sigit baru dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Di hari yang sama, jabatan Kapolri diserahterimakan kepada Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Status Hukum:
Bareskrim Polri pada Selasa malam (3/11/2026) menetapkan 3 tersangka:
1. LSP – Listyo Sigit Prabowo – KSP
2. ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution – Kadivkum Polri
3. EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Sespim Lemdiklat
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiganya melakukan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025-2026 melalui sistem LIMS, dengan target Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, dan pengusaha. Pada Oktober 2026 mereka diduga menghapus jejak log elektronik.
Kasus ini terungkap dari laporan petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, menyita 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara jabatan KSP untuk sementara diisi pelaksana tugas oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo, Sekretaris Presiden, hingga Keppres definitif terbit.
Presiden Prabowo melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum harus tegas dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Listyo Sigit Prabowo.(Rls/Red)













