Tegarnews.co.id | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dan satu orang saksi inisial SU,” ujar Komjen Asep Safrudin
Identitas Tersangka:
1. LSP – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), mantan Kapolri periode 2021-2026
2. ASN – Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution – Kadivkum Mabes Polri
3. EH – Irjen Pol. Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
Saksi: Irjen Pol. Slamet Uliandi (Penugasan luar struktur di Bareskrim)
Konstruksi Perkara:
– Aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025-2026 tanpa prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan
– Nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan proses penegakan hukum
– Dugaan penghilangan jejak elektronik/log hasil sadap terjadi pada Oktober 2026
– Target penyadapan: Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, dan LSM
Penyidik Dit Siber Bareskrim masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Demikian rilis resmi Bareskrim Polri untuk menjadi perhatian.
Sumber: Rilis Resmi Bareskrim Polri Humas Polri -3 November 2026
Editor: Tegarnews.co.id













