Tegarnews.co.id | KAB BOGOR – Sudah 2,5 bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1,5 miliar dan menggeledah sejumlah kantor di Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun hingga Kamis (5/11/2026), belum ada satu pun tersangka yang diumumkan ke publik dalam kasus dugaan pemotongan insentif upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
KPK sendiri mengakui penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2026. Namun penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 20-21 Agustus 2026. Saat itu KPK meluruskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sehari setelahnya, 28 Agustus 2026, KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sejak saat itu, penyidikan berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan paling menyita perhatian publik terjadi pada 29 Oktober 2026, saat Bupati Bogor Rudy Susmanto diperiksa sebagai saksi di Polres Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pada 30 Oktober 2026, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman yang pernah menjabat Kepala Bappenda periode 2022-2025, serta sejumlah pegawai Bappenda lainnya.
Selain perkara upah pungut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan Smartboard / Interactive Flat Panel (IFP). Kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda.
Dalam perkara upah pungut, KPK mendalami dugaan adanya pemotongan insentif pegawai yang dikumpulkan melalui koperasi pegawai, yang kemudian diduga mengalir kepada penyelenggara negara. Nilai yang didalami dalam pemberitaan disebut mencapai Rp17 miliar sejak awal tahun hingga Juli 2026. Angka tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.
Lambannya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pemerhati pembangunan Kabupaten Bogor, Raden Hadi Haryono, mendesak KPK segera mengumumkan tersangka agar perkara ini terang dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Pengamat hukum mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status saksi yang diperiksa KPK tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, KPK menyatakan penyidikan masih berjalan, pemeriksaan saksi masih dilakukan, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup.
Masyarakat Kabupaten Bogor kini menanti: apakah kasus upah pungut ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau akan berakhir tanpa kejelasan?
Redaksi Tegarnews














