Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang

Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 186
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cileungsi, 27 September 2025| Sehubungan dengan pemberitaan di satu-dua media mengenai dugaan pencemaran air sungai Cileungsi oleh sebuah pabrik industri kecil di wilayah Cileungsi, dengan ini disampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, seimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi ini juga sekaligus sebagai bentuk Hak Jawab dari pihak PT. CSJ Wanaherang, perusahaan makanan yang dituduh mencemari sungai.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT. CSJ Wanaherang, Advokat Jurika Fratiwi, S.H., M.H., kepada media ini, Jum’at, 26 September 2025. Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan itu baru beroperasi, masih dalam penyiapan segala sesuatunya, termasuk sistem penanganan dan antisipasi persoalan yang bisa muncul setiap saat.

“Perusahaan ini masih dalam tahap penataan dan belum beroperasi penuh secara rutin. Pada saat kejadian, wilayah tersebut mengalami mati listrik selama dua hari, sehingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi,” ungkap Jurika Fratiwi, Jum’at, 26 September 2025.

Tanpa pengetahuan teknis, tambahnya, seorang karyawan office boy yang bertugas mencuci peralatan kemudian membuang air cucian ke saluran got. Kondisi itu diperburuk karena bak penampungan dalam keadaan rusak, sehingga air langsung masuk ke aliran kecil di sekitar area.

*Jenis Limbah yang Terbuang*

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa air yang terbuang bukanlah limbah berbahaya seperti yang ramai diberitakan. “Berita itu jelas menyesatkan. Ini bukan limbah B3, ini bekas cucian bahan makanan untuk manusia. Juga soal kepekatan cairan limbah, itu sangat berlebihan. Volume bahan yang terbuang hanya sedikit,” tambah pengurus DPN Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) bidang Hukum itu.

Limbah yang terjadi hanyalah air cucian peralatan/cucian rumah tangga yang sifatnya organik, yang masuk kategori limbah domestik (non-B3), bukan limbah industri berbahaya. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut adanya “limbah berbahaya” adalah terlalu dilebih-lebihkan dan menyesatkan.

*Respon Pemerintah Daerah*

Persoalan tersebut telah ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara Khusus pada Pasal 71–82 UU PPLH, yang mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Tahapan yang ditempuh Pemerintah Daerah ke PT. CSJ adalah melakukan pemeriksaan lapangan yang telah dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Bogor. Dari pantauan lapangan, Dinas DLH telah memberikan teguran administratif berupa surat peringatan.

*IPAL dan Sistem Pembuangan Limbah*

Dinas DLH juga memberikan pendampingan teknis agar pengolahan limbah perusahaan memenuhi baku mutu lingkungan. Langkah-langkah ini merupakan prosedur resmi dan sah, sehingga persoalan dianggap dalam penanganan instansi berwenang.

*Klarifikasi terhadap Pemberitaan*

Kuasa hukum PT. CSJ  juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dinilainya sangat tendensius dan bersifat fitnah tanpa data dan informasi akurat. Kesalahan terjadi tanpa kesengajaan sama sekali, juga hanya berlangsung satu kali, dilakukan oleh office boy yang tidak mengerti bahwa tindakannya itu akan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan, dan masalah itu segera ditangani perusahaan sesuai arahan DLH.

“Pada intinya adalah pemberitaan di media yang menuduh adanya limbah berbahaya adalah tidak akurat dan menyesatkan, karena hanya melibatkan air cucian peralatan alias limbah domestik, bukan limbah berbahaya atau B3,” tegas Advokat Jurika Fratiwi.

Padahal sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, masih menurut Jurika Fratiwi, wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Kami menyayangkan adanya tulisan yang cenderung menghakimi dan men-judge perusahaan kecil layaknya pelaku kejahatan besar, padahal kasus sudah dalam penanganan DLH,” katanya menyesalkan pemberitaan media.

Pihak perusahaan menghargai peran organisasi masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial. Namun demikian, tidak ada pihak di luar instansi berwenang yang berhak memberikan sanksi atau menekan perusahaan.

“Sikap dan tindakan pemerasan atau intimidasi oleh oknum organisasi maupun media terhadap perusahaan dan atau pihak tertentu adalah tindak pidana, melanggar Pasal 368/369 KUHP. Kami meminta aparat kecamatan dan pemerintah daerah turut menertibkan oknum-oknum yang berperilaku seolah-olah penegak hukum,” tutur Ketua LBH IWAPI ini.

Negara kita tidak akan maju jika industri kecil diperlakukan seperti teroris. Saat ekonomi sulit dan pengangguran tinggi, industri justru perlu didukung agar mampu tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Pemerintah sudah punya mekanisme hukum dan kita harus menghormati itu. Jangan ada lagi oknum yang menakut-nakuti pengusaha kecil dengan cara-cara di luar hukum. Padahal iklim usaha yang kondusif adalah kunci agar industri tumbuh, tenaga kerja terserap, dan Indonesia semakin makmur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan […]

  • M7 World Championship 2026: Format, Daftar Tim, Jadwal, dan Hasil Lengkap

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Berikut ini adalah hasil, jadwal, dan klasemen lengkap dari gelaran turnamen Mobile Legends: Bang Bang, M7 World Championship. M7 World Championship adalah kejuaraan tertinggi Mobile Legends tingkat dunia tahun ini. Jakarta, Indonesia, jadi tuan rumah pada gelaran yang dihelat 3-25 Januari 2026 ini. Tennis Indoor Stadium Senayan akan jadi venue Grand […]

  • Kapolres Bogor Terima Brevet Kehormatan “Setia Waspada” dari Paspampres

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Juni 2025| Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menerima Brevet Kehormatan “Setia Waspada” dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam mendukung tugas-tugas pengamanan VVIP di wilayah Kabupaten Bogor. Upacara penganugerahan berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, di Gedung Pelangi, Markas Komando Paspampres, Jakarta. Brevet […]

  • Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 21 Desember 2025| Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penekanan khusus terhadap kewaspadaan cuaca ekstrem dan kesiapsiagaan penanganan bencana, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat melakukan peninjauan di Stasiun Tawang, Minggu (21/12/2025). Menurut Kapolri, prakiraan cuaca dari BMKG menunjukkan potensi curah hujan tinggi hingga sangat tinggi di sejumlah wilayah, […]

  • Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat […]

  • Pembangunan SDN Rangga Mekar Bogor Selatan Menuai Sorotan Publik, Diduga Langgar UU KIP

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 31 Oktober 2025| Proyek pembangunan gedung sekolah Dasar Negeri (SDN) Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah elemen dari beberapa media menilai tidak adanya transparansi terkait anggaran dan proses pelaksanaan proyek tersebut. Menurut informasi yang […]

expand_less