Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang

Chairul Husen by Chairul Husen
27 September 2025
in Info Daerah
0
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cileungsi, 27 September 2025| Sehubungan dengan pemberitaan di satu-dua media mengenai dugaan pencemaran air sungai Cileungsi oleh sebuah pabrik industri kecil di wilayah Cileungsi, dengan ini disampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, seimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi ini juga sekaligus sebagai bentuk Hak Jawab dari pihak PT. CSJ Wanaherang, perusahaan makanan yang dituduh mencemari sungai.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT. CSJ Wanaherang, Advokat Jurika Fratiwi, S.H., M.H., kepada media ini, Jum’at, 26 September 2025. Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan itu baru beroperasi, masih dalam penyiapan segala sesuatunya, termasuk sistem penanganan dan antisipasi persoalan yang bisa muncul setiap saat.

You might also like

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

“Perusahaan ini masih dalam tahap penataan dan belum beroperasi penuh secara rutin. Pada saat kejadian, wilayah tersebut mengalami mati listrik selama dua hari, sehingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi,” ungkap Jurika Fratiwi, Jum’at, 26 September 2025.

Tanpa pengetahuan teknis, tambahnya, seorang karyawan office boy yang bertugas mencuci peralatan kemudian membuang air cucian ke saluran got. Kondisi itu diperburuk karena bak penampungan dalam keadaan rusak, sehingga air langsung masuk ke aliran kecil di sekitar area.

*Jenis Limbah yang Terbuang*

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa air yang terbuang bukanlah limbah berbahaya seperti yang ramai diberitakan. “Berita itu jelas menyesatkan. Ini bukan limbah B3, ini bekas cucian bahan makanan untuk manusia. Juga soal kepekatan cairan limbah, itu sangat berlebihan. Volume bahan yang terbuang hanya sedikit,” tambah pengurus DPN Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) bidang Hukum itu.

Limbah yang terjadi hanyalah air cucian peralatan/cucian rumah tangga yang sifatnya organik, yang masuk kategori limbah domestik (non-B3), bukan limbah industri berbahaya. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut adanya “limbah berbahaya” adalah terlalu dilebih-lebihkan dan menyesatkan.

*Respon Pemerintah Daerah*

Persoalan tersebut telah ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara Khusus pada Pasal 71–82 UU PPLH, yang mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Tahapan yang ditempuh Pemerintah Daerah ke PT. CSJ adalah melakukan pemeriksaan lapangan yang telah dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Bogor. Dari pantauan lapangan, Dinas DLH telah memberikan teguran administratif berupa surat peringatan.

*IPAL dan Sistem Pembuangan Limbah*

Dinas DLH juga memberikan pendampingan teknis agar pengolahan limbah perusahaan memenuhi baku mutu lingkungan. Langkah-langkah ini merupakan prosedur resmi dan sah, sehingga persoalan dianggap dalam penanganan instansi berwenang.

*Klarifikasi terhadap Pemberitaan*

Kuasa hukum PT. CSJ  juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dinilainya sangat tendensius dan bersifat fitnah tanpa data dan informasi akurat. Kesalahan terjadi tanpa kesengajaan sama sekali, juga hanya berlangsung satu kali, dilakukan oleh office boy yang tidak mengerti bahwa tindakannya itu akan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan, dan masalah itu segera ditangani perusahaan sesuai arahan DLH.

“Pada intinya adalah pemberitaan di media yang menuduh adanya limbah berbahaya adalah tidak akurat dan menyesatkan, karena hanya melibatkan air cucian peralatan alias limbah domestik, bukan limbah berbahaya atau B3,” tegas Advokat Jurika Fratiwi.

Padahal sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, masih menurut Jurika Fratiwi, wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Kami menyayangkan adanya tulisan yang cenderung menghakimi dan men-judge perusahaan kecil layaknya pelaku kejahatan besar, padahal kasus sudah dalam penanganan DLH,” katanya menyesalkan pemberitaan media.

Pihak perusahaan menghargai peran organisasi masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial. Namun demikian, tidak ada pihak di luar instansi berwenang yang berhak memberikan sanksi atau menekan perusahaan.

“Sikap dan tindakan pemerasan atau intimidasi oleh oknum organisasi maupun media terhadap perusahaan dan atau pihak tertentu adalah tindak pidana, melanggar Pasal 368/369 KUHP. Kami meminta aparat kecamatan dan pemerintah daerah turut menertibkan oknum-oknum yang berperilaku seolah-olah penegak hukum,” tutur Ketua LBH IWAPI ini.

Negara kita tidak akan maju jika industri kecil diperlakukan seperti teroris. Saat ekonomi sulit dan pengangguran tinggi, industri justru perlu didukung agar mampu tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Pemerintah sudah punya mekanisme hukum dan kita harus menghormati itu. Jangan ada lagi oknum yang menakut-nakuti pengusaha kecil dengan cara-cara di luar hukum. Padahal iklim usaha yang kondusif adalah kunci agar industri tumbuh, tenaga kerja terserap, dan Indonesia semakin makmur.[]

Tags: BogorCSJHakJawabPTWanaherang
Previous Post

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Next Post

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku
Info Daerah

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai
Info Daerah

BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung  Menggelar Bakti Sosial
Info Daerah

Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung Menggelar Bakti Sosial

by Heriyanto Server
28 Juni 2026
Next Post
Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kolaborasi AQUA Ciherang–TPS Tajug Hadirkan Inovasi Budidaya Pangan Ramah Lingkungan

Kolaborasi AQUA Ciherang–TPS Tajug Hadirkan Inovasi Budidaya Pangan Ramah Lingkungan

11 Desember 2025
Pemerintah Desa Dramaga Menggelar Musrembang

Pemerintah Desa Dramaga Menggelar Musrembang

23 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

3 Juli 2026
KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Info Korupsi

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News