Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 129
  • comment 0 comment

Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terapkan Hukum Secara Ugal-Ugalan Kapolda Metro Jaya, Karyoto Diseret Ke Meja Hijau

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 221
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Penerapan hukum di Polda Metro Jaya terlihat benar-benar sesuka-hati, ugal-ugalan, dan semakin bobrok. Situasi ini umumnya disebabkan oleh intervensi pihak tertentu dalam proses hukum atas laporan yang masuk ke meja penyidik. Banyaknya intervensi dari berbagai pihak selama ini akhirnya menggeser peran institusi Polda Metro Jaya, dari lembaga penegak hukum menjadi sarang […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. menyebutkan ada enam pilar ketahanan strategis yang perlu dielaborasikan, yaitu dimensi ideologi, sosial budaya, ekonomi, ekologi dan iklim, teknologi digital, dan kepemerintahan. “Pertama, dimensi ideologi. Ketahanan ideologi berakar pada Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa. Dimensi ini merupakan fundamental dari ketahanan nasional,” kata […]

  • Kapolsek Dramaga Berikan Materi Dalam MPLS SMAN 1 Dramaga, Sampaikan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H M.H memberikan Materi Dalam Giat MPLS SMAN 1 DRAMAGA Kecamatan Dramaga, Sampaikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Kenakalan Remaja/Pelajar Wajib Di Hindari, Rabu tgl 16 Juli 2025, mulai pukul 08.20 wib sampai selesai. Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H memberikan materi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Hari Jadi Bogor ke-543. Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. Sampaikan Harapan Untuk Masa Depan Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Juni 2025| Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-543, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan yang berlangsung khidmat di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong. Upacara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., yang bertindak sebagai inspektur upacara, serta turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. Dalam […]

  • Komitmen Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka. Salah satunya dengan menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya (gratis) di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Minggu, (08/03/2026). Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan […]

expand_less