Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara

Chairul Husen by Chairul Husen
2 Februari 2026
in Hukum
0
LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Garut,1 Oktober 2025– Tabir penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, akhirnya terbuka lebar. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025.

 

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Dokumen yang berstatus “Rahasia” itu mengungkap penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2024 serta penyertaan modal BUMDes tahun 2025, lengkap dengan temuan kerugian negara yang nyata.

 

Tak hanya berhenti pada catatan administrasi, LHP Inspektorat juga memuat kewajiban pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Pihak Inspektorat memberi tenggat 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Jika tenggat tersebut diabaikan, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya tegas.

 

Dari pihak Inspektorat, Fitri membenarkan bahwa LHP telah resmi disampaikan kepada Kepala Desa Iwan.

 

“LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Meski sebelumnya Pak Kades beberapa kali berhalangan hadir dengan alasan sakit, laporan harus tetap tersampaikan. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegasnya melalui pesan singkat.

 

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning. Tenggat waktu 60 hari menjadi ujian terakhir: apakah Iwan akan menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan kerugian negara, atau justru diam dan bersiap menghadapi jeratan hukum.

 

Masyarakat Cihaurkuning sendiri mulai kehilangan kesabaran.

 

“Jangan biarkan uang desa jadi bancakan. Kalau terbukti menyeleweng, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang tokoh warga dengan nada geram.

 

Waktu terus berjalan. LHP rahasia Inspektorat kini bukan sekadar dokumen, melainkan bom waktu yang bisa berubah menjadi kasus pidana. Bila dalam 60 hari tak ada pengembalian kerugian negara, jerat hukum menanti — dan jalan menuju ‘baju oranye’ tak lagi bisa dihindari.

Tags: AKPERSIAnggaranBUMDesCihaurkuningDanaDesaInspektoratGarutLHPATT
Previous Post

Polemik Pencabutan Kartu Liputan Istana, Jusuf Rizal Ingatkan Etika dan Profesionalisme Jurnalis

Next Post

Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo

Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Saktinya ‘Dewa Agraria’ di Deli Serdang, Bikin Hukum Bak Macan Ompong

Saktinya ‘Dewa Agraria’ di Deli Serdang, Bikin Hukum Bak Macan Ompong

7 April 2026
Bikin Heboh! Naik Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Rp 1 Rupiah Mulai 17 dan 19 September 2025

Bikin Heboh! Naik Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Rp 1 Rupiah Mulai 17 dan 19 September 2025

16 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News