Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 4

Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.

#noviralnojustice

Team/Red (Bentengmerdeka/Samu Korlip)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Umroh Yanta–Kartika di Karangreja, Pebayuran

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 14 Agustus 2025 — Suasana haru dan penuh doa menyelimuti Kampung Bakung Tengah RT 08 RW 05, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, saat pasangan Yanta dan Kartika dilepas keberangkatannya untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah.   Acara pelepasan yang digelar pada Kamis (14/8/2025) ini dihadiri keluarga […]

  • Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 31 Agustus 2025| Masjid Al-Imam Majalengka menjadi pusat kegiatan spiritual pada Minggu, 31 Agustus 2025, dengan digelarnya acara Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar yang bertujuan untuk memohon keselamatan dan persatuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah daerah. Pengurus Pondok Pesantren Nurul Barokah turut hadir […]

  • Anggaran Ratusan Juta Terancam Sia-Sia, Proyek Jalan di Bekasi Dinilai Gagal Mutu”

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Pakuning, RT 001 RW 002, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, kembali menyorot perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran Rp456.619.100 dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Minggu, (25/05/2025)   Investigasi tim media dan LSM di lokasi proyek menemukan indikasi […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-29 Untuk Ridwanto, Pemimpin Redaksi Bongkarperkara

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh| (GMOCT)-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merayakan ulang tahun ke-29 Ridwanto, Pemimpin Redaksi media online Bongkarperkara yang merupakan anggota GMOCT dan dipercaya sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.  Ucapan selamat disampaikan dari berbagai penjuru Indonesia,  menunjukkan kekeluargaan dan solidaritas yang kuat di antara anggota GMOCT. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan ucapan […]

  • Sinergitas Polri & Warga Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Sambang dan Shalat Berjamaah bersama Toga,Tomas dan Warga

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarmews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Toga Tomas,Tokoh Pemuda dan Warga Kp.Carangpulang Desa.Cikarawang Kec.Dramaga Kabupaten Bogor, (30/6). Kegiatan Cooling sistem silaturahmi oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan setelah Shalat Ashar berjamaah dengan warga,selain untuk menjaga silaturahmi juga untuk memastikan kewilayahan aman dan Toga/Tomas ikut […]

  • TOT Desa Watch, Dari Ballroom ke Balai Desa, Langkah Awal Revolusi Transparansi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor- Untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang aman dan bersih, Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) melalui divisi Desa Watch menggelar kegiatan Training of Trainers (TOT) yang berlangsung di Ballroom Hotel Sayaga Horison, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025).   Kegiatan ini digelar guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas para anggota […]

expand_less