Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
  • visibility 131
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.

#noviralnojustice

Team/Red (Bentengmerdeka/Samu Korlip)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan PRNU Serentak Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Bertepatan Dengan Harlah NU Ke-100

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 17 Februari 2026| Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kecamatan Penjaringan periode 2026-2031 resmi dilantik (15/2). Acara pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Penjaringan, sekaligus memperingati Hari Lahir (Harlah) NU ke-100 tahun. Acara yang melibatkan lima kelurahan yaitu Penjaringan, Pejagalan, Pluit, Kapuk Muara, dan Kamal Muara, yang di hadiri dari berbagai unsur terkait. ‎ […]

  • Waketum DPP PROPAS Dorong Penertiban Program MBG, Beri Perhatia Lebih untuk Pesantren di Pelosok

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 18 September 2025| Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PROPAS (Pro Prabowo Subianto), Omang Abdul Somad, bersama Ketua Umum ProPAS, Adi Pranata Surya, menghadap langsung ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI terkait pelaksanaan “Program Makan Bergizi Gratis” (MBG), yang kini bergulir di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan dan kerapihan personel Polres Bogor, Senin pagi, di halaman Mapolres Bogor. (05/05/2025) Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga marwah institusi Polri sekaligus bentuk komitmen dalam menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat […]

  • Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 12 Agustus 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Pelindo Regional 1, Senin 11 Agustus 2025. Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Kami pastikan bahwa […]

  • Konvoi Ngabuburit Jadi Sarana Promosi, PT BDP Perkenalkan Goling Sameday untuk UMKM dan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 1 Maret 2026| PT Bangun Daya Persada (BDP) Bandung menggelar acara ngabuburit bersama anggota dan mitra pada hari Sabtu (28/2), sekaligus meluncurkan layanan pengiriman cepat berbasis aplikasi bernama Goling Sameday. Acara yang diikuti ratusan peserta dengan konvoi mengelilingi Kota Bandung dan mendapatkan pengawalan dari Polrestabes Bandung bertujuan mempromosikan layanan baru tersebut kepada masyarakat. Perusahaan […]

  • Kapolsek Dramaga Hadir Dalam Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 23 Juli 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H, Menghadiri Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, di Aula Kantor Kecamatan Dramaga. (22/7) Dalam kegiatan ini pun adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan para instansi stakeholders terkait yang ada di wilayah kecamatan Dramaga dan […]

expand_less