Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 20 Oktober 2025 (GMOCT)| Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Novi, seorang siswi kelas 3 SMAN Kadugede, meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan MBG (nama jajanan disamarkan). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara dan Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini bukan sekadar musibah, tetapi indikasi kelalaian serius yang harus diusut tuntas. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibongkar demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novi mengalami pusing hebat setelah mengonsumsi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Korban sempat meminta izin pulang, namun kondisinya terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang di rumah. Keluarga segera membawa Novi ke RS Permata, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB.

Agung Sulistio menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam menjamin keamanan produknya. Ia meminta BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera mengambil sampel jajanan MBG dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, pelaku usaha harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia mendesak agar pihak sekolah dan pengelola kantin diperiksa secara intensif untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan dengan baik.

“Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah atau pengelola kantin, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.

Terkait riwayat penyakit lambung yang pernah diderita Novi, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan. Ia mendorong dilakukannya autopsi medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap jaringan distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah.

“Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Jangan sampai ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata,” pungkasnya.

#noviralnojustice

#pendidikan

#hukum

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandung, 03 September 2025- Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dua Putusan tersebut adalah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025).   Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 […]

  • GMOCT Tangkap Momen Armada Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Pengapon, Sopir Lari dan Tabrak Traffic Cone

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 13 Desember 2025| Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan temuan armada pengangsu solar ilegal berupa truk berwarna hijau muda yang diduga telah dimodifikasi tangki penampungnya, di SPBU 44-501-16 Pengapon, (11/12). Saat tim tiba di lokasi, truk tersebut sedang hendak mengisi solar bersubsidi dan mesinnya masih menyala. Saat ditanya tentang […]

  • Arab Saudi, UEA dan Qatar Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 5
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Maret 2026 | Info Pusat !!Arab Saudi menetapkan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Jum’at, 20 Maret 2026. Idul Fitri ditetapkan setelah hilal tidak terlihat pada Rabu malam atau pada 29 Ramadan 1447 H. Dilansir Arab News, Kamis (19/3/2026), Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan bulan sabit Syawal tidak terlihat pada […]

  • Super Z Club Batam Langgar Keputusan DPRD, Tetap Buka Meski Diminta Tutup, GMOCT Desak Pemkot Batam Tindak Tegas

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT) 22 Agustus 2025| Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 3 Pasar Aviary, Kel. Bulliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, secara terang-terangan mengabaikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (21/08/25) malam. Padahal, dalam RDP yang digelar […]

  • Bantah Isu “Partai Biru” Dalang Kasus Ijazah Palsu, Kaesang Tegaskan Hubungan Keluarga Jokowi-SBY Baik Baik Saja

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juli 2025| Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menegaskan bahwa hubungan antara keluarganya dengan keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap terjalin baik dan harmonis, di tengah memanasnya isu ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik. Pernyataan tersebut disampaikan Kaesang untuk […]

  • Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Resmi Berganti Komando, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo Jabat Dandim Baru”

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Malam penuh makna dan kehangatan menyelimuti acara Lepas Sambut Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi yang digelar di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang, Rabu (9/7/2025). Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepemimpinan militer di wilayah Bekasi, saat Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., resmi menyerahkan tongkat komando kepada penerusnya, Letkol Arh Sabdho Aji […]

expand_less