Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini Selengkapnya

Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini Selengkapnya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
  • visibility 80

Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah| (GMOCT)- Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah) mengatur hukum acara di Pengadilan Agama, aturan mengenai pencabutan gugatan tidak dirinci. Beliau menekankan Pasal 54 UU tersebut yang menyatakan bahwa hukum acara perdata di peradilan umum berlaku di Pengadilan Agama, kecuali ada pengaturan khusus.

Karena UU Peradilan Agama tidak mengatur secara spesifik pencabutan gugatan pasca-jawaban tergugat, LBH Mata Elang berpendapat bahwa Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) – yang berlaku di peradilan umum – juga berlaku di Pengadilan Agama. Artinya, setelah tergugat memberikan jawaban, replik, dan duplik, penggugat membutuhkan persetujuan tergugat untuk mencabut gugatan. Tanpa persetujuan tersebut, pencabutan gugatan tidak sah.

Bayu Syamtalira menyampaikan terima kasih kepada GMOCT atas dukungannya dalam mengawal kasus ini, serta kepada media lain yang turut berperan.

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengatakan sinergitas antara GMOCT dan LBH Mata Elang sangat penting dalam mengawal aspirasi masyarakat yang mencari keadilan.

Ditempat terpisah Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan transparansi peradilan di Indonesia.

#No Viral No Justice

#LBH Mata Elang

#Sinergitas Antar Lembaga

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Jatibening Baru Bongkar Toko Penjual Obat Keras Berkedok Konter HP

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle M,Ifsudar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Warga dan pemuda di wilayah Jatibening Baru, tepatnya di Jalan H. J. Eman 3, Pondok Gede, Kota Bekasi, membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang dilakukan oleh sebuah toko berkedok konter HP. Temuan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025.   Toko tersebut diduga kuat menjual obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Hexymer, […]

  • Oknum Debt Collector Di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Wonogiri| Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT. Selasa, (20/05/2025) Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor […]

  • Pererat Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Preweh RT 01/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsi preemtif kepolisian, khususnya dalam menjalin komunikasi langsung dengan […]

  • Polsek Cibinong Berikan Penyuluhan Kepada Siswa Baru SMK MIC Dalam Rangka MPLS

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Cibinong melalui Unit Binmas terus berperan aktif dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polsek Cibinong menghadiri undangan dari SMK Mekar Wangi Insan Cendekia (MIC) yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, […]

  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang sambangi warga dan beri imbauan kamtibmas di Desa Cikuda

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor – Wujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko melaksanakan kegiatan sambang warga dan menyampaikan imbauan kamtibmas di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025).   Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu […]

  • Polres Bogor Bergerak Cepat Tanggap Darurat Banjir di Sejumlah Desa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (9/8) sore memicu meluapnya aliran Sungai Cibeuteung–Setu Moya. Akibatnya, beberapa desa di Kecamatan Rancabungur terendam banjir, di antaranya Desa Pasirgaok, Bantarsari, Bantarjaya, dan Cimulang. Banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengakibatkan longsoran tanah yang merusak bangunan pesantren di Desa Pasirgaok. […]

expand_less