Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 5 November 2025| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), mengecam keras sikap arogan dan sombong yang ditunjukkan oleh seorang pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R.. Oknum tersebut diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat H. Sirot dengan bahasa yang tidak pantas, merendahkan, dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap profesi wartawan maupun masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima H. Sirot, T.R. menulis dengan nada menantang dan sombong:

“Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini. Yang Cirebon nggak kami teruskan juga gak masalah, kami pun belum dibayar, tinggal pindahkan saja volumenya ke Sukabumi.”

Pesan tersebut menggambarkan sikap meremehkan dan tidak profesional, terlebih disampaikan oleh seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agung Sulistio menyatakan bahwa pernyataan T.R. tersebut tidak hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” ujar Agung dengan tegas. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Dari aspek hukum, tindakan T.R. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (3) melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, nada ancaman yang tersirat dalam pesan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Agung Sulistio menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. “Sikap sombong dan arogan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan tindakan pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R. kepada aparat penegak hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang-orang yang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan. Ini soal integritas publik, penegakan hukum, dan marwah profesi pers,” tegas Agung menutup pernyataannya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Ta’arup Hiasi Gelaran Acara MTQ Ke 47, Tingkat Kecamatan Tamansari Kab Bogor Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 542
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor. 23 Agustus 2025| Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor menggelar acara Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan di halaman Kantor Kecamatan Tamansari, yang di awali dengan Pawai Ta’aruf pada Sabtu, (23/8/2025). Alhamdulillah acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Muspika Kecamatan Tamansari dan dimeriahkan oleh masyarakat ke-8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari dengan […]

  • Jalin Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Dengarkan Keluhan Warga Desa Binaanya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar. Bripka Reza Rahmadani menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya. Pada Sabtu (17/05/2025), Bripka Reza melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Reza Rahmadani tampak […]

  • 4 HP Murah yang Dipakai Trader: Lancar Chart, Eksekusi Ngebut, Harga Mulai 2 Jutaan!

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Aktivitas trading saham kini makin mudah dilakukan lewat perangkat mobile. Dengan semakin canggihnya aplikasi trading, mulai dari memantau grafik hingga mengeksekusi order, kebutuhan terhadap smartphone yang responsif dan memiliki performa handal menjadi penting. Namun tidak semua ponsel mampu menunjang kebutuhan tersebut tanpa lag, terutama ketika grafik bergerak cepat dan eksekusi transaksi […]

  • Polisi Ringkus Orang Tua Anak Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 233
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 September 2025| Polisi menangkap orang tua anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses pencarian hingga penangkapan itu memakan waktu sekitar tiga bulan. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menyebut bocah MK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa dokumen pribadi yang jelas. […]

  • Dasco Bantah Surpres Kapolri, Sahabat Presisi: Isu Itu Baru Rumor

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 September 2025| Isu pergantian Kapolri lewat surat presiden (surpres) kembali memanas di publik. Kabar itu bahkan memicu gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri. “Tidak ada surpres masuk ke DPR […]

  • Tinjau Jalan Lingkungan di Cinangka, Gubernur Andra Soni Pastikan Program PSU Tepat Sasaran

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banten, 04 Maret 2026 | Gubernur Banten Andra Soni meninjau pembangunan jalan lingkungan di Kampung Kopi Bera, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (2/3/2026). Peninjauan tersebut memastikan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjalan tepat sasaran. “Alhamdulillah, hari ini bersama bupati Serang meninjau jalan lingkungan yang merupakan program […]

expand_less