Sabtu, Juli 4, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan Oleh Perusahaan Swasta

Chairul Husen by Chairul Husen
6 November 2025
in Info Daerah
0
Kapolri di Apel Tanggap Darurat: Jadilah Garda Terdepan Lindungi Masyarakat
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah Hukum setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² atas nama kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dalam keterangan Pers di Denpasar, (5/11).

Veronika menyatakan pihaknya mengajukan hak jawab dan banding administratif karena menilai keputusan pembatalan itu cacat hukum dan merugikan kliennya secara materiil dan prosedural.

You might also like

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

“Surat Keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada klien kami untuk didengar. Itu melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural,” tegas Veronika.

Selain soal proses, Veronika juga memaparkan fakta lapangan yang menurutnya mendukung klaim klien lahan seluas 1,7 hektar yang semula berfungsi sebagai kebun produktif, kini telah dikuasai secara fisik oleh Sylvia Ekawati dan PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengubahnya menjadi tambak ikan/udang. Menurut kuasa hukum, pembatalan SHM justru memfasilitasi penguasaan pihak ketiga tersebut.

“Yang semestinya dilakukan BPN adalah menindaklanjuti dugaan penyerobotan secara faktual dan menginvestigasi di lapangan, bukan membatalkan sertifikat pemilik sah,” kata Veronika. Kuasa hukum juga menyorot penanganan pidana atas dugaan penyerobotan. Menurut Veronika, laporan polisi yang diajukan kliennya dihentikan oleh aparat kepolisian setempat, sehingga upaya perlindungan Hukum pidana bagi kliennya terhenti.

“Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan, ini bentuk ketidakadilan berlapis,” ujarnya.

Tuntutan hukum dan langkah- lanjutan Veronika merinci tuntutan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, melalui surat No:06/LG/X/ Keberatan-BPNJbr/2025, pada 9 Oktober 2025 antara lain,
Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan pembatalan SHM No. 7395.

Mengembalikan status hukum SHM kepada Ni Wayan Dontri.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan,
Memerintahkan pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT. SMI dan Silviana Ekawati kepada pemilik sah, serta memfasilitasi eksekusi pengembalian.

Veronika menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah administratif dan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika diperlukan untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Harapan kami sederhana BPN RI tegak di atas keadilan. Keputusan harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan,” kata Veronika menutup pernyataannya.

Status Perkara
Sebelumnya, Veronika & Partner mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025). Pihak Pimpinan Komisi III berjanji akan segera memanggil para pihak dari BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali dan Pihak Perusahaan Swasta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini kini berada pada tahap upaya banding administratif oleh pihak pemilik sertifikat dan pengumpulan bukti untuk kemungkinan gugatan ke PTUN. Upaya konfirmasi kepada pihak Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum diperoleh pada saat pemberitaan.[]

Tags: IndonesiaMasPTSungai
Previous Post

Kapolri di Apel Tanggap Darurat: Jadilah Garda Terdepan Lindungi Masyarakat

Next Post

Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Next Post
Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Tangkap Pelaku Perampok Rumah Warga Lansia di Duren Sawit, Jakarta Timur

Polisi Tangkap Pelaku Perampok Rumah Warga Lansia di Duren Sawit, Jakarta Timur

10 September 2025
“Aksi Demo Ricuh! Massa Pelajar dan Mahasiswa Tolak Tunjangan DPR RI

“Aksi Demo Ricuh! Massa Pelajar dan Mahasiswa Tolak Tunjangan DPR RI

25 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

4 Juli 2026
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

4 Juli 2026
Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?
Hukum

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

4 Juli 2026
Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh
TNI

Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh

4 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News