Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 November 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH.MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa telah dilakukan Penetapan tersangka, Rabu (12/11), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk: ‘Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Rincian penggunaan hibah untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu; terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa:

1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya, yaitu :

1. Sdr/Tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan:
– Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
– Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.

2. Sdr/Tersangka MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin;
– Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
– Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kajati.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Dan Babinsa Beri Imbauan Langsung Ke Warga

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Aiptu N. Tri Handoko bersama Babinsa Koramil 0621/22 Peltu Ari Arinto melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin dalam membangun […]

  • Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh (GMOCT) 16 Oktober 2025| Suasana tegang mewarnai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banda Aceh pada Senin (13/10/2025) siang. Tim liputan khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terlibat adu argumentasi dengan Kepala Bidang Sengketa Kanwil BPN Aceh, […]

  • Distribusi Bansos Beras BAPENAS RI, Untuk Warga Pengasinan Gunungsindur Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 6 Agustus 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pengasinan, Polsek Gunungsindur Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rusnadi melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pengamanan penyaluran bantuan sosial berupa beras dari BAPENAS RI, yang berlangsung di Kantor Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (5/8). Distribusi bansos berupa beras tersebut diperuntukkan […]

  • Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tanjung Batu Kaltim,14 Desember 2025| Dugaan penipuan dana koperasi terjadi di daerah ini, yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri,(09/12). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung didalamnya. Saat dikonfirmasi, Inda – seorang pegawai yang terlibat dalam proses pelaporan – menjelaskan […]

  • Dari Adhi Makayasa ke Puncak Intelijen: Mengenal Muhammad Herindra, Sosok “Mata” Negara Kepercayaan Prabowo

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Februari 2026| Di dunia militer dan intelijen, nama Muhammad Herindra adalah sinonim dari kecerdasan taktis dan loyalitas tanpa batas. Pria kelahiran Magelang, 30 November 1964 ini, bukan hanya seorang purnawirawan jenderal biasa. Ia adalah seorang pemikir strategis yang kini dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Karier […]

  • DPW Media Center LSM Pakar Akan Mengadakan Aksi Damai Mendesak Kapolri Menanggkap Aseng Kayu Mafia Judi Di Sumut

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 |kepada: bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo karna di kira kurang Respon pihak Polda Ketua Media Center LSM pakar mendesak Bapak Kapolri Listiyo Sigit agar segera Menangkap Aseng Kayu Mafia Judi di Sumut. Hal ini seperti di sampai kan oleh Ketua media center LSM pakar Sumut Robin Sius silalahi […]

expand_less