Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh| (GMOCT)-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum menyusul meninggalnya seorang anggota kerja dalam kecelakaan. GMOCT juga mengecam dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan yang meliput kasus ini.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memicu reaksi keras dari GMOCT. Menurut Siwan, seorang wartawan yang juga mewakili pihak korban, koperasi tersebut diduga telah melanggar hukum dengan mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis. Lebih memprihatinkan lagi, gaji pekerja yang hanya Rp700.000 per bulan dipotong pajak PPH 2,62% dan uang sedekah sebesar Rp150.000. Siwan mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, terutama karena pekerja bukan anggota koperasi.

“Bagaimana mungkin koperasi berbadan hukum bisa seenaknya memotong gaji pekerja tanpa dasar yang jelas? Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Siwan. Ia juga menuntut agar hak-hak almarhum pekerja, termasuk gaji yang telah dipotong, segera dibayarkan oleh koperasi.

GMOCT menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan anggotanya, termasuk dalam hal kecelakaan kerja. Kegagalan koperasi untuk bertanggung jawab atas kematian anggotanya merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas oleh Disnaker Nagan Raya.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Siwan oleh pihak koperasi. Siwan mengaku dituduh sebagai wartawan yang tidak beretika dan profesional. Ia telah mengirimkan bukti konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak koperasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Siwan menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi melalui WhatsApp hanya mendapat tanda centang satu, sementara Disnaker Nagan Raya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan. GMOCT berharap Disnaker Nagan Raya segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

#No Viral No Justice

#Disnaker Kab. Nagan Raya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Labuhan Deli, Gelar Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaannya

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 februari 2026 |Pelatihan Moralitas bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli pada Senin (02/02/2025) sampai Jum’at (06/02/2025), merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang berfokus pada pembentukan karakter, etika, serta kesadaran moral. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia sebagai mitra […]

  • Surya Darmadi Mau Balikin Rp 10 T ke Danantara, Kejagung: Enak Saja, Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Oktober 2025| Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal tawaran bos Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berasal dari lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma yang berada di kawasan Kalimantan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa […]

  • Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan “Ngopi”?

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat| Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh Kementerian ATR/BPN, justru menimbulkan polemik di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Warga setempat mengeluhkan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 200.000 per bidang, ditambah dua materai. Informasi ini didapat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media […]

  • Galian Tanah di Lebak Serang Banten Jadi Sorotan Publik, Kemana APH dan Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten, 23 Agustus 2025| Aliansi Pegiat Banten Bersih (APBB) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera menutup, menindak, dan mengusut tuntas galian tanah ilegal yang marak di Jalur Curug Bitung (Lebak) serta Kecamatan Jawilan (Kabupaten Serang). Aktivitas galian liar ini terbukti merusak lingkungan, merugikan masyarakat, bahkan telah menelan korban jiwa. Di Lebak, lokasi galian di […]

  • GPI Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Peredaran Miras di Bogor Timur

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 8 Desember 2025| Garda Pergerakan Islam (GPI) Bogor menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan maraknya peredaran minuman beralkohol golongan tinggi di wilayah Kota Bogor, khususnya di kawasan Bogor Timur. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok restoran, kafe, dan bar. Menurut hasil pemantauan lapangan dan aspirasi warga, peredaran […]

  • Ricuh! Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Surakarta, Fadli Zon Tetap Lanjutkan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Surakarta, 19 Januari 2026| Suasana Keraton Surakarta Hadiningrat memanas saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya, Minggu, 18 Januari 2026. SK berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta Namun penyerahan SK tersebut berubah ricuh saat putri […]

expand_less