Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

Chairul Husen by Chairul Husen
24 November 2025
in Info Daerah
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kuningan, 24 November 2025| Dugaan praktik pemerasan terhadap investor serta indikasi suap dan perusakan kawasan konservasi menyeret sejumlah pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan PAM Tirta Kemuning (PDAM Kuningan). Konstruksi dugaan pidana ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan sejumlah uang kepada pihak investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses tanpa dasar hukum yang jelas, Kuningan, 24 November 2025.

Menurut kajian hukum yang berkembang, tindakan tersebut memenuhi unsur pemufakatan jahat dan turut serta dalam tindak pidana pemerasan, terutama karena PDAM diduga ikut memfasilitasi permintaan uang tersebut kepada investor. Indikasi kesengajaan (mens rea) dinilai terpenuhi karena penyampaian permintaan tersebut dilakukan secara resmi dan berulang.

You might also like

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Sejumlah bukti berupa berita acara resmi yang ditandatangani 6 pejabat BTNGC dan 2 pejabat PDAM diduga memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertanyaan atas Legalitas dan Unsur Gratifikasi

Pihak PDAM Kuningan sebelumnya menyatakan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kerja sama dimaksud. Namun muncul pertanyaan besar mengenai alasan adanya permintaan tambahan dari pejabat BTNGC, terlebih tanpa dasar hukum.

Berdasarkan uraian investigasi, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam kerja sama tahun anggaran 2025 tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mengingat BTNGC merupakan instansi dengan pejabat berstatus ASN.

Dugaan Perusakan Kawasan Konservasi

Selain dugaan pemerasan, pemeriksaan turut mengungkap indikasi pelanggaran lingkungan berupa pemasangan pipa berdiameter 12 inci sepanjang sekitar 300 meter yang masuk ke kawasan konservasi TNGC. Pemasangan tersebut diduga merusak wilayah lindung yang dilarang keras untuk dieksploitasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ironisnya, hingga saat ini pipa tersebut disebut belum dibongkar. Padahal, zona konservasi TNGC telah ditetapkan melalui SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, yang menjadikan Kepala BTNGC sebagai penanggung jawab penuh atas perlindungan kawasan.

Konflik Pemanfaatan Air dan Potensi Gangguan Sosial

Permasalahan juga meluas pada dugaan penjualan air secara diam-diam oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu perusahaan afiliasi PT Tirta Kuning Ayu Sukses, tanpa sepengetahuan publik maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengambilan air limpasan dari sumber mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem dilakukan tanpa izin resmi dari PUTR maupun BKSDA.

Aktivitas ilegal tersebut memicu ketegangan sosial, karena air dari kedua sumber itu merupakan kebutuhan vital para petani setempat. Penolakan masyarakat meningkat karena pasokan air pertanian terganggu.

Pemeriksaan Tipikor Polres Kuningan

Unit Tipikor Polres Kuningan kini menangani kasus ini secara mendalam. Pemerintah Kabupaten Kuningan disebut tidak mengetahui tindakan yang dilakukan manajemen PDAM. Bupati sebagai KPM sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu investor dan merusak komitmen daerah sebagai “Kabupaten Konservasi”.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 26/PM.05.02/PEREK tanggal 19 Maret 2025, yang memerintahkan penghentian sementara penerbitan perizinan pemanfaatan lahan kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kepentingan perlindungan lingkungan.[]

Tags: BalaiCiremaiGunungKuninganNasionalTaman
Previous Post

Kantor Pertanahan Kota Medan Perkuat Sinergi untuk Tertib Administrasi Pertanahan

Next Post

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

by Tegar News
31 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

by Chairul Husen
29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

by Tegar News
29 Juli 2026
Next Post

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Koramil 07/Cikarang Dukung Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Area SGC

Babinsa Koramil 07/Cikarang Dukung Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Area SGC

20 Juni 2025
Pemprov DKI Gelar Aksi Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur

Pemprov DKI Gelar Aksi Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur

13 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News