Sabtu, Agustus 1, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Chairul Husen by Chairul Husen
25 November 2025
in Hukum
0
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025 (GMOCT)| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin yang masih beroperasi, serta ketidakjelasan tindak lanjut kasus di Polsek Kalideres. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Pada Sabtu malam, 22 November 2025, perwakilan LPK-RI, Edward, melakukan pengawasan di sebuah kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Dalam inspeksi tersebut, Edward menemukan bahwa kios tersebut masih beroperasi dan diduga melakukan transaksi penjualan obat daftar G secara ilegal. Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada seorang penjual berinisial Dnl.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Setelah memperoleh keterangan awal, Edward membawa Dnl ke Polsek Kalideres untuk memberikan klarifikasi lanjutan. Dalam kesempatan itu, Edward menyerahkan barang bukti kepada Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres berupa 164 butir Tramadol, 432 butir diduga Eximer, serta uang tunai Rp177.000. Barang bukti tersebut diterima langsung oleh penyidik Polsek Kalideres.

Pada Minggu, 23 November 2025, Edward menjalani pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor atas temuan tersebut.

Namun, pada 25 November 2025, LPK-RI mendapati pemberitaan di salah satu media online berjudul “Usai Ditangkap, Polsek Kalideres Diduga Lepas Kembali Pengedar Tramadol”. Berita itu menyebutkan bahwa terduga pelaku telah dibebaskan pada Senin, 24 November 2025, dengan dugaan tebusan sebesar Rp30 juta, serta memuat tudingan bahwa pelapor turut menikmati uang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Edward mendatangi Polsek Kalideres pada 25 November 2025. Namun, LPK-RI menyampaikan bahwa tidak ada penjelasan yang pasti mengenai perkembangan penanganan kasus maupun kebenaran terkait informasi pembebasan terduga pelaku.

LPK-RI menilai bahwa ketidakjelasan proses hukum ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan peredaran penjualan obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, LPK-RI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan transparansi penuh, menyampaikan status penanganan kasus secara jelas, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa praktik yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat ditindak secara tegas dan profesional.

#noviralnojustice

#lpkri

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: IndonesiaKonsumenLembagaPerlindunganRepublik
Previous Post

CSAN Robek Kebisuan Birokrasi: Aksi Panas Mengguncang Kantor Kecamatan Tanah Sareal

Next Post

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja TPK dan Penyuluh KB, Siapkan Bantuan Motor Perkuat Layanan Keluarga

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja TPK dan Penyuluh KB, Siapkan Bantuan Motor Perkuat Layanan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

8 Juni 2026
Gencatan Senjata Terancam Batal! Tepat Ditengah Prosesi Pemakaman  Ayatollah Ali Khamenei

Gencatan Senjata Terancam Batal! Tepat Ditengah Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

9 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi
Info Publik

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

1 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

1 Agustus 2026
Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

31 Juli 2026
Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News