Minggu, Agustus 2, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu

Chairul Husen by Chairul Husen
25 November 2025
in Hukum
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Medan, 26 November 2025| Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Aswajanews, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, hingga kini SP2HP belum diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP disebut telah lengkap.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, Adi menilai penanganan kasus ini “tidak wajar” dan sarat kejanggalan.

Kronologi: Korban Lebam dan Penglihatan Terganggu

Trisna Ginting yang mengalami lebam serius di wajah dan gangguan penglihatan menegaskan bahwa dirinya dikeroyok bukan hanya oleh dua orang yang dilaporkannya, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenali karena kondisinya yang babak belur.

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk perawatan. Namun sebelum mendapat tindakan medis, dua oknum diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sempat melarang karena korban belum ditangani, tetapi korban tetap dibawa dalam kondisi sangat lemah.

Setiba di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek seperti yang disebutkan, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis segera.

Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 WIB untuk dirawat oleh bidan karena keterbatasan biaya.

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk melakukan visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban kembali pulang dan dirawat bidan selama tiga hari hingga akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

Adi Lubis menilai seluruh rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa sangat ironis ketika lebih dari tiga minggu berlalu tanpa adanya satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP.

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Adi.

TKN meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus tidak terus mandek. Menurut Adi, alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Jika pelaku sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” ujarnya.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: BatuMedanPancurPolsek
Previous Post

Kapolres Sukabumi AKBP Samian Respon Cepat Laporan GMOCT Soal Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD

Next Post

Jadi Sorotan, Martabak Bangka Yuevi Viral di Jatiasih Kota Bekasi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Jadi Sorotan, Martabak Bangka Yuevi Viral di Jatiasih Kota Bekasi

Jadi Sorotan, Martabak Bangka Yuevi Viral di Jatiasih Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berkobar Semangat Patriotik, Puluhan Siswa SMK Pebayuran Ikuti Latihan Bela Negara

Berkobar Semangat Patriotik, Puluhan Siswa SMK Pebayuran Ikuti Latihan Bela Negara

2 Februari 2026
Kiai Ghofur Ajak Masyarakat Tenang dan Percayakan Penanganan Situasi Kepada Kapolri

Kiai Ghofur Ajak Masyarakat Tenang dan Percayakan Penanganan Situasi Kepada Kapolri

31 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku
Nasional

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

2 Agustus 2026
Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas
Info Daerah

Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas

2 Agustus 2026
Dari Aspirasi ke Aksi, Uday Siap Perjuangkan Kepentingan Warga Dukuhkarya
Politik

Dari Aspirasi ke Aksi, Uday Siap Perjuangkan Kepentingan Warga Dukuhkarya

2 Agustus 2026
Didukung Keluarga Besar Jeber Bin Ojo, H. Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karanghaur
Politik

Didukung Keluarga Besar Jeber Bin Ojo, H. Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karanghaur

2 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Siapa Pemilik Emas 74 KG, Siapa Yang Ingin Disasar?
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Siapa Pemilik Emas 74 KG, Siapa Yang Ingin Disasar?

1 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News