Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 8 Desember 2025| Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi SBI, ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

  1. Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.[]
  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Buka Pelayanan Akhir Pekan Pukul 09.00–12.00 WIB untuk Pemohon Langsung

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 1 Maret 2026| Pelayanan akhir pekan di Kantor Pertanahan Kota Medan dibuka khusus bagi pemohon langsung setiap hari Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang datang secara pribadi tanpa perantara untuk mengurus keperluan administrasi pertanahan. Program ini bertujuan memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pada […]

  • Pimpinan Redaksi KabarSBI com dan Tim Hukum Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kuningan Terkait Kasus Penggerudukan Rumah Wartawan oleh Oknum Ormas LMPI

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 39 Mei 2026 | Pimpinan redaksi media online KabarSBI com yang juga menjabat selaku ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, bersama tim kuasa hukum resmi menghadiri panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat. Kehadiran ini dilakukan dalam rangka memberikan keterangan lengkap dan mendalami […]

  • Spanduk Pedas di Balai Kota Bogor, JANGKAR Sentil “2 Minggu Hilang Tanpa Kabar” dan Isu WIL

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 11 Maret 2026 | Aksi simbolik bernada keras terjadi di depan pagar Balai Kota Bogor. Massa dari Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) Kota Bogor memasang spanduk kritik tajam dan membakar ban sebagai bentuk protes atas polemik ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin yang disebut sudah hampir dua pekan tidak terlihat menjalankan aktivitas […]

  • Sinergitas Membangun Kuningan: Pemuda Pancasila MPC Kuningan, SBI dan GMOCT Bergandengan Tangan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat, 30 Juli 2025| (GMOCT)-Pembangunan daerah merupakan dambaan seluruh lapisan masyarakat. Di Kabupaten Kuningan, hal ini diwujudkan melalui sinergitas yang kuat antara Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kuningan, dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Kerja sama ini dilandasi semangat patriotisme dan komitmen bersama untuk membangun […]

  • Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur. Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai […]

  • Penyerahan Sertipikat Program PTSL Di Kabupaten Padang Lawas Utara

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 290
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Padanglawas Utara, 8 Oktober 2025| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padanglawas Utara dalam rangka penyerahan 400 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan penyerahan sertipikat elektronik tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara, pada Senin (7/10), dan dihadiri […]

expand_less