Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

Chairul Husen by Chairul Husen
8 Desember 2025
in Info Daerah
0
“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kuningan, 8 Desember 2025| Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi SBI, ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

You might also like

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

  1. Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.[]
Tags: KabupatenKuninganPamongPolisiPrajaSatuan
Previous Post

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geladah Dua Lokasi, Terkait Perkara Napak Tilas & Pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang

Next Post

Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala Peringatan, atau Ujian Bagi Bangsa?

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Tanggapan Singkat dan Usulan  Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala Peringatan, atau Ujian Bagi Bangsa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

17 Desember 2025
Gunung Padang Jadi Sorotan, Fadli Zon: Ini Bukan Sekadar Situs, Tapi Piramida Indonesia

Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

7 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News