Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Januari 2026
in Hukum
0
Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

Foto: Kejari Kabupaten Lebak secara resmi mengeksekusi barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal.

585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 4 Januari 2026| Kejaksa’an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita’an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25).

Kasus ini bermula sejak pengintaian hingga dari penyelidikan duga’an peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Lebak. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan tersebut, dan salah seorang pelaku utama, Junayah (37), wanita warga Lebak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus menetapkan putusan yang kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

You might also like

Ketua APDESI Jawa Barat Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

Penggeledahan Kasus Nikel PT Cocoman, KPN Jagatani: Kejati Harus Segera Tetapkan Tersangka

Menembus Batas Hukum Positif, Ketum KPORI Aksi ‘Kamikaze’ di Pengadilan Negeri Bangil

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan setelah putusan resmi berkekuatan hukum tetap, jaksa langsung menindaklanjuti dengan mengeksekusi seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, termasuk uang hasil penjualan rokok ilegal.

“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,dikirim dari jatim” ujar Irfano dalam rilis resmi yang dibacakan di kantor Kejari Lebak.

Selain Junayah, jaksa juga menjerat satu orang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal. Meski demikian, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan terhadap tersangka kedua tersebut, yakni hukuman satu tahun penjara.

Menurut Irfano, aktivitas perdagangan rokok ilegal yang dilakukan para terdakwa diduga telah berlangsung cukup lama. Rokok ilegal tersebut beredar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Rokok ilegal itu diterima dari Jawa Timur dengan merek SS dan jumlahnya sekitar 400 ribu batang,” kata Irfano.

Ia menambahkan, saat ini pemasok rokok ilegal dari Jawa Timur tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan perdagangan barang ilegal, karena bisa berurusan dengan hukum,” ujar Irfano.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum cukai dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Langkah eksekusi barang bukti ini menunjukkan komitmen penegak hukum di Banten dalam menindak tegas pelaku kejahatan cukai sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.[]

Tags: BantenKabupatenKejaksaanLebakNegeri
Previous Post

Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

Next Post

Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketua APDESI Jawa Barat Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 
Hukum

Ketua APDESI Jawa Barat Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

by Chairul Husen
2 Juli 2026
Penggeledahan Kasus Nikel PT Cocoman, KPN Jagatani: Kejati Harus Segera Tetapkan Tersangka
Hukum

Penggeledahan Kasus Nikel PT Cocoman, KPN Jagatani: Kejati Harus Segera Tetapkan Tersangka

by Heriyanto Server
27 Juni 2026
Menembus Batas Hukum Positif, Ketum KPORI Aksi ‘Kamikaze’ di Pengadilan Negeri Bangil
Hukum

Menembus Batas Hukum Positif, Ketum KPORI Aksi ‘Kamikaze’ di Pengadilan Negeri Bangil

by Heriyanto Server
25 Juni 2026
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Hukum

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

by Heriyanto Server
25 Juni 2026
Ditangkap di Sukakarya! Pelaku Penggelapan Motor di Sukatani Akhirnya Diamankan Polisi
Hukum

Ditangkap di Sukakarya! Pelaku Penggelapan Motor di Sukatani Akhirnya Diamankan Polisi

by Chairul Husen
24 Juni 2026
Next Post
Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Rumpin Polres Bogor Gelar Sambang dan Syukuran, Hari Bhayangkara Ke-79 Bersama Warga Desa Mekarsari

Polsek Rumpin Polres Bogor Gelar Sambang dan Syukuran, Hari Bhayangkara Ke-79 Bersama Warga Desa Mekarsari

2 Juli 2025
Prada Samlawi Asal Rumpin Bogor Yang Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

Prada Samlawi Asal Rumpin Bogor Yang Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

22 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

3 Juli 2026
KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Info Korupsi

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

3 Juli 2026
Seret Nama Erick Thohir! KPK Diminta Tak Ragu Periksa Mantan Menteri BUMN Jika Terbukti Lakukan Korupsi
Info Korupsi

Seret Nama Erick Thohir! KPK Diminta Tak Ragu Periksa Mantan Menteri BUMN Jika Terbukti Lakukan Korupsi

3 Juli 2026
Skandal Korupsi MBG: Oknum Kolonel TNI Aktif Diduga Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun!
Info Korupsi

Skandal Korupsi MBG: Oknum Kolonel TNI Aktif Diduga Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun!

3 Juli 2026
Dandim 0509/Kabupaten Bekasi: Serah Terima Jabatan Hal Wajar, Kekompakan Tetap Prioritas
TNI

Dandim 0509/Kabupaten Bekasi: Serah Terima Jabatan Hal Wajar, Kekompakan Tetap Prioritas

2 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News