Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 7 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan satu unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

*Sorotan LSM: Potensi Celah Tata Kelola Limbah*

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka — dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” katanya.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerja sama antarperusahaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam, Pers Boleh Bermitra Tapi Tak Boleh Disetir!”

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Oktober 2025| Di tengah maraknya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk intervensi terhadap independensi redaksi. Sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung mengingatkan […]

  • Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Gelar Piala Jatim Cup Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK, Pembinaan Generasi Muda Sehat

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 671
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Timur, 15 Juli 2025| Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Jawa Timur menggelar kegiatan FABEM JATIM CUP merupakan Kompetisi pertama yang digelar yaitu Turnamen Futsal Cup yang dilaksanakan di Lapangan Eliza Sports Center Pamekasan pada Jum’at-Minggu (11/13). Turnamen tersebut digelar tingkat semadura raya yang diikuti dari sekolah berbagai daerah. Ketua pelaksana, Abdullah menyampaikan, bahwa pihaknya […]

  • Aip Orlandio: Lima Sila Mutiara Diharap Bukan Sekedar Retorika

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| 1 Juni 1945. Di dalam bumi Indonesia, merasuk dalam tradisi kita, terdapat lima sila mutiara. Pancasila. Kala itu, Pancasila disepakati sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan suatu negara. Dan pun, menjadi satu-satunya sumber hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai identitas bangsa yang mengerti arti merdeka. Lima sila mutiara diharap bukan sekadar retorika. Ironis ketika pancasila […]

  • Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 4 Januari 2026| Kejaksa’an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita’an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25). Kasus ini […]

  • Terbongkar.!! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 347
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang ,28 Agustus 2025| Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan; (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (2).Undang-undang […]

  • Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 91
    • 0Comment

    Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan   Tegarnews.co.id – Bekasi- 18  Agustia 2025 Warga Kampung Ciranggon tumpah ke jalan di tengah Kampung Ciranggon dalam rangka melaksanakan Babaritan tradisi leluhur sebagai wujud rasa sukur kepada Allah Swt, acara yang diikuti seluruh warga Kampung Ciranggon dengan membawa berbagai makanan tradisional juga tumpeng Desa Cipayung yang […]

expand_less